12 Pantangan yang Haram Dilakukan di Singapura, Turis Indonesia Wajib Tahu
Minggu, 30 April 2017 -
Sebagai salah satu negara yang paling dekat lokasinya, Singapura sering menjadi tujuan wisata turis Indonesia. Bila sudah sering liburan ke sana, Sahabat Merahputih pasti tahu kalau denda siap menanti siapapun yang membuang sampah sembarangan. Tapi, apakah Anda tahu bahwa masih banyak aturan lain yang pantang dilanggar?
Baca 12 pantangan yang haram dilakukan selama berada di Singapura, agar Sahabat Merahputih tidak kena denda.

1. Mengganggu orang saat mabuk
Liburan, waktunya bersenang-senang. Apalagi bila perginya barengan dengan teman-teman. Bar dan klub malam pun menjadi destinasi wajib. Saking asiknya minum bir sambil ngobrol, Anda akhirnya mabuk. Wah, gawat!
Saat sedang berada di Singapura, jangan sampai Anda mabuk, lalu tanpa disadari membuat orang lain terganggu dengan ocehan atau sikap Anda yang di luar kendali. Jika orang lain sampai merasa terganggu, Sahabat Merahputih bisa dilaporkan dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Hukumannya: penjara maksimal 6 bulan atau denda sebesar USD1.000!
2. Menyiuli orang
Menyiuli atau menyanyikan lagu dengan lirik penuh sindiran merupakan bentuk pelecehan. Di Indonesia, Sahabat Merahputih mungkin pernah melihat beberapa laki-laki iseng di tepi jalan melakukannya dengan tujuan menggoda perempuan yang melintas di depannya. Di Indonesia, hal ini lumrah. Padahal, di Singapura, tindakan seperti itu ada hukumannya. Dipenjara tiga bulan atau dikenai denda. Mau?
3. Mendistribusikan barang berunsur pornografi
Sahabat Merahputih mungkin terpikir untuk membawakan oleh-oleh boneka sex atau toy sex dari Carousell. Daripada bermasalah, lebih baik batalkan niat tersebut. Karena tindakan mendistribusikan, menjual dan meminjam barang berunsur pornografi dilarang. Hukumannya bisa penjara atau denda.
4. Memalsukan informasi
Membawa barang dari Indonesia, lalu dijual di Singapura? Wah, hati-hati. Agar tidak kena masalah, kamu harus jujur saat memberikan informasi mengenai spesifikasi barang yang dijual. Kamu juga pantang memberikan data pribadi yang salah. Hukumannya, lagi-lagi, penjara atau denda.
5. Menyerang orang
Kesal karena merasa terganggu dengan tindakan orang lain? Cuekin saja! Tidak perlu membalas atau memukulnya. Bisa-bisa, malah kamu yang dikenai hukuman penjara selama sebulan atau denda SGD1.500.
6. Anjing Anda menyerang orang
Sahabat Merahputih mungkin menginap di tempat teman yang memiliki anjing. Lalu, meminjam anjing tersebut sebagai teman jalan kaki di pagi atau sore hari. Jaga baik-baik jangan sampai anjing yang kamu bawa menyerang atau menggigit orang. Jika hal itu sampai terjadi, Sahabat Merahputih bisa dikenai denda maksimal USD5.000.
7. Membasuh tubuh di area publik
Kepanasan pascajalan di Singapura? Membasuh tubuh dengan air pasti akan membuat Anda lebih segar. Jika memang ingin membasuh tubuh, pastikan Anda melakukannya di hotel, toilet umum, atau sekalian saja renang di kolam renang. Sebab, jika di area publik, kamu berarti telah melanggar aturan. Dan, hukumannya adalah denda SGD1.000.
8. Mengganggu kelancaran lalu lintas
Banyak hal yang bisa membuat Anda dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas. Sebut saja, menelepon atau main di jalan umum. Jika tindakan tersebut sampai menggangu kelancaran pengguna jalan lainnya, Sahabat Merahputih akan dikenai denda USD5.000.
9. Berisik
Di Indonesia, Anda bisa bebas berteriak atau tertawa di jalan bersama teman-teman. Di Singapura, tindakan seperti itu haram dilakukan apabila sampai membuat orang lain merasa terganggu. Karaoke di apartemen hingga membuat tetangga terganggu juga pantang. Hukuman bagi pembuat polusi suara adalah denda SGD1.000!
10. Mengambil alkohol di rumah sakit
Mengambil alkohol atau obat bius dari rumah sakit juga masuk dalam aturan yang tidak boleh dilanggar. Terdengar aneh, karena Anda mungkin tidak terpikir melakukan hal-hal tersebut. Tapi, faktanya, aturannya ada. Pelanggar aturan ini bisa dikenai hukuman penjara dua bulan atau denda USD1.000.
11. Jual beli di MRT
Gemar belanja? Jangan lakukan hal ini saat naik MRT karena semua transaksi jual beli yang dilakukan di stasiun MRT akan dikenai hukuman. Sahabat Merahputih juga tidak diijinkan makan, minum dan merokok di dalam kereta.
12. Meninggalkan kendaraan dengan mesin menyala
Di Indonesia, Sahabat Merahputih bebas melakukannya. Namun di Singapura, tidak bisa. Jika Sahabat Merahputih sampai melanggar aturan tersebut, denda SGD5.000 siap menanti!