12 Pantangan yang Haram Dilakukan di Singapura, Turis Indonesia Wajib Tahu

Rina GarminaRina Garmina - Minggu, 30 April 2017
12 Pantangan yang Haram Dilakukan di Singapura, Turis Indonesia Wajib Tahu

Singapura, negara dengan sederet aturan yang pantang dilanggar. (Foto: pixabay.com)

Ukuran:
14
Audio:

Sebagai salah satu negara yang paling dekat lokasinya, Singapura sering menjadi tujuan wisata turis Indonesia. Bila sudah sering liburan ke sana, Sahabat Merahputih pasti tahu kalau denda siap menanti siapapun yang membuang sampah sembarangan. Tapi, apakah Anda tahu bahwa masih banyak aturan lain yang pantang dilanggar?

Baca 12 pantangan yang haram dilakukan selama berada di Singapura, agar Sahabat Merahputih tidak kena denda.

(Ilustrasi: pixabay.com)

1. Mengganggu orang saat mabuk

Liburan, waktunya bersenang-senang. Apalagi bila perginya barengan dengan teman-teman. Bar dan klub malam pun menjadi destinasi wajib. Saking asiknya minum bir sambil ngobrol, Anda akhirnya mabuk. Wah, gawat!

Saat sedang berada di Singapura, jangan sampai Anda mabuk, lalu tanpa disadari membuat orang lain terganggu dengan ocehan atau sikap Anda yang di luar kendali. Jika orang lain sampai merasa terganggu, Sahabat Merahputih bisa dilaporkan dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Hukumannya: penjara maksimal 6 bulan atau denda sebesar USD1.000!

2. Menyiuli orang

Menyiuli atau menyanyikan lagu dengan lirik penuh sindiran merupakan bentuk pelecehan. Di Indonesia, Sahabat Merahputih mungkin pernah melihat beberapa laki-laki iseng di tepi jalan melakukannya dengan tujuan menggoda perempuan yang melintas di depannya. Di Indonesia, hal ini lumrah. Padahal, di Singapura, tindakan seperti itu ada hukumannya. Dipenjara tiga bulan atau dikenai denda. Mau?

3. Mendistribusikan barang berunsur pornografi

Sahabat Merahputih mungkin terpikir untuk membawakan oleh-oleh boneka sex atau toy sex dari Carousell. Daripada bermasalah, lebih baik batalkan niat tersebut. Karena tindakan mendistribusikan, menjual dan meminjam barang berunsur pornografi dilarang. Hukumannya bisa penjara atau denda.

4. Memalsukan informasi

Membawa barang dari Indonesia, lalu dijual di Singapura? Wah, hati-hati. Agar tidak kena masalah, kamu harus jujur saat memberikan informasi mengenai spesifikasi barang yang dijual. Kamu juga pantang memberikan data pribadi yang salah. Hukumannya, lagi-lagi, penjara atau denda.

5. Menyerang orang

Kesal karena merasa terganggu dengan tindakan orang lain? Cuekin saja! Tidak perlu membalas atau memukulnya. Bisa-bisa, malah kamu yang dikenai hukuman penjara selama sebulan atau denda SGD1.500.

6. Anjing Anda menyerang orang

Sahabat Merahputih mungkin menginap di tempat teman yang memiliki anjing. Lalu, meminjam anjing tersebut sebagai teman jalan kaki di pagi atau sore hari. Jaga baik-baik jangan sampai anjing yang kamu bawa menyerang atau menggigit orang. Jika hal itu sampai terjadi, Sahabat Merahputih bisa dikenai denda maksimal USD5.000.

7. Membasuh tubuh di area publik

Kepanasan pascajalan di Singapura? Membasuh tubuh dengan air pasti akan membuat Anda lebih segar. Jika memang ingin membasuh tubuh, pastikan Anda melakukannya di hotel, toilet umum, atau sekalian saja renang di kolam renang. Sebab, jika di area publik, kamu berarti telah melanggar aturan. Dan, hukumannya adalah denda SGD1.000.

8. Mengganggu kelancaran lalu lintas

Banyak hal yang bisa membuat Anda dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas. Sebut saja, menelepon atau main di jalan umum. Jika tindakan tersebut sampai menggangu kelancaran pengguna jalan lainnya, Sahabat Merahputih akan dikenai denda USD5.000.

9. Berisik

Di Indonesia, Anda bisa bebas berteriak atau tertawa di jalan bersama teman-teman. Di Singapura, tindakan seperti itu haram dilakukan apabila sampai membuat orang lain merasa terganggu. Karaoke di apartemen hingga membuat tetangga terganggu juga pantang. Hukuman bagi pembuat polusi suara adalah denda SGD1.000!

10. Mengambil alkohol di rumah sakit

Mengambil alkohol atau obat bius dari rumah sakit juga masuk dalam aturan yang tidak boleh dilanggar. Terdengar aneh, karena Anda mungkin tidak terpikir melakukan hal-hal tersebut. Tapi, faktanya, aturannya ada. Pelanggar aturan ini bisa dikenai hukuman penjara dua bulan atau denda USD1.000.

11. Jual beli di MRT

Gemar belanja? Jangan lakukan hal ini saat naik MRT karena semua transaksi jual beli yang dilakukan di stasiun MRT akan dikenai hukuman. Sahabat Merahputih juga tidak diijinkan makan, minum dan merokok di dalam kereta.

12. Meninggalkan kendaraan dengan mesin menyala

Di Indonesia, Sahabat Merahputih bebas melakukannya. Namun di Singapura, tidak bisa. Jika Sahabat Merahputih sampai melanggar aturan tersebut, denda SGD5.000 siap menanti!

#Singapura
Bagikan
Ditulis Oleh

Rina Garmina

Cooking Mama :)

Berita Terkait

Dunia
Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh
Hukuman dan denda ini bahkan juga berlaku bagi warga asing dengan ancaman tambahan dideportasi.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
  Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh
Olahraga
Memaknai Inklusif dalam Aice 7th Indonesia Open Woodball Versi Pemain Senior Asal Singapura
Pertandingan Aice 7th Indonesia Open Woodball berlangsung sejak 22-24 Agustus 2025.
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Memaknai Inklusif dalam Aice 7th Indonesia Open Woodball Versi Pemain Senior Asal Singapura
Indonesia
Buka Penerbangan Setiap Hari ke Singapura, Pelita Air Ingin Perbanyak Wisatawan Asing ke Indonesia
Penumpang dari Singapura yang menggunakan layanan penerbangan Pelita Air ke Jakarta memiliki kemudahan untuk melanjutkan perjalanan ke berbagai destinasi wisata unggulan di Indonesia
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Buka Penerbangan Setiap Hari ke Singapura, Pelita Air Ingin Perbanyak Wisatawan Asing ke Indonesia
Indonesia
Singapura Resmi Larang Pemakaian Vape, Dianggap Sama seperti Narkoba
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyebut, banyak dari vape ini dicampur dengan zat adiktif dan berbahaya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Singapura Resmi Larang Pemakaian Vape, Dianggap Sama seperti Narkoba
Indonesia
Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura
Cheryl Darmadi saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik.
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura
Indonesia
Bikin Iri! Prabowo Subianto Disambut Bak Bintang di Parade Hari Nasional Singapura
Di puncak acara, penonton disuguhkan dengan penampilan masal, proyeksi cahaya, serta pertunjukan kembang api spektakuler
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
Bikin Iri! Prabowo Subianto Disambut Bak Bintang di Parade Hari Nasional Singapura
Indonesia
Prabowo Hadiri National Day Parade Singapura, Disambut Hangat WNI dan Diaspora
National Day diperingati setiap tahun di Singapura pada 9 Agustus untuk mengenang kemerdekaan Singapura pada tahun 1965.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
Prabowo Hadiri National Day Parade Singapura, Disambut Hangat WNI dan Diaspora
Indonesia
Pemkot Solo Ungkap Rencana Kirim ASN ke Singapura, Belajar Birokrasi
Pengiriman ASN ke Singapura sejalan dengan program Pemkot Solo dan Pemerintah Pusat dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Dwi Astarini - Kamis, 03 Juli 2025
Pemkot Solo Ungkap Rencana Kirim ASN ke Singapura, Belajar Birokrasi
ShowBiz
Dru Chen Kembali dengan Album Reflektif 'Mirror Work 2'
Dru Chen mengangkat narasi melodis yang selaras dengan warna musik Fleetwood Mac dan Jimi Hendrix di album Mirror Work 2.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 Juli 2025
Dru Chen Kembali dengan Album Reflektif 'Mirror Work 2'
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Bagikan