12 BPR Bangkrut, LPS Gelontorkan Rp 300 Miliar Ganti Duit Nasabah
Selasa, 28 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat 12 bank perekonomian rakyat (BPR) yang bangkrut sejak awal Januari 2024 hingga Mei 2024. Saat ini, masih ada 1.562 BPR/BPRS yang beroperasi di seluruh Indonesia.
"Terkait dengan dana yang sudah dikucurkan tahun ini sekitar Rp 300 miliar untuk 12 BPR," kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/5).
Sebanyak 12 BPR tersebut telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak mampu melakukan penyehatan bank. Fraud dan masalah manajemen perusahaan menjadi salah satu indikasi penyebab kebangkrutan BPR tersebut.
Sebanyak Rp 278 miliar telah dikucurkan oleh LPS untuk membayar klaim simpanan nasabah dari 11 BPR yang mengalami kebangkrutan sejak awal Januari 2024 hingga 22 Mei 2024.
Baca juga:
OJK Rilis 2 Peraturan untuk Kembangkan Sektor BPR dan BPRS
Sementara itu, satu BPR yang pembayaran klaim simpanan nasabahnya akan dimulai di tahap pertama pada 29 Mei 2024, yakni BPR Bank Jepara Artha.
Didik mengimbau, nasabah tidak perlu khawatir terhadap uang yang disimpan di bank karena LPS menjamin simpanan nasabah penyimpan. LPS telah menganggarkan Rp 1,2 triliun tahun ini untuk pembayaran klaim simpanan nasabah dan memiliki aset perusahaan Rp 225 triliun.
Sebanyak 12 BPR yang bangkrut dalam lima bulan pertama 2024 yakni BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, BPR Purworejo, BPR EDC Cash, BPR Aceh Utara, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Bali Artha Anugrah, BPRS Saka Dana Mulia, BPR Dananta, dan BPR Bank Jepara Artha.
Tutupnya sejumlah BPR tersebut bukan mengindikasikan ekonomi yang memburuk. Hal tersebut lebih banyak dari kelemahan manajemen atau ada tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh para pengurus BPR. (*)
Baca juga:
OJK Sebut Hadirnya Gedung Baru BPR Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat