Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

102 Insiden Setahun karena Nekat Terobos Perlintasan Kereta yang Tertutup

Dwi Astarini - Selasa, 08 Oktober 2024

MERAHPUTIH.COM - ANGKA kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api tergolong tinggi. PT KAI Daop 1 Jakarta menyebut terdapat 102 kejadian kecelakaan antara kereta api dan pengendara ataupun manusia selama 2024.

“Korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal,” kata PLH Manager Humas KAI Daop 1 Tohari di Jakarta, Selasa (8/10).

Tohar mengatakan pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang dengan tak menerobosnya meski sudah tertutup. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya seperti pidana penjara tiga bulan dan denda Rp 750 ribu.

“Oleh karena itu, kami melarang orang yang bukan petugas KAI berada dan beraktivitas di jalur kereta,” jelas Tohari.

Baca juga:

Terobos Perlintasan Kereta Api, Pengendara Bisa Ditilang Polisi



Tohari mengatakan ada sebanyak 507 titik perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 1 Jakarta. Dari jumlah tersebut, perlintasa resmi 268 titik dan yang liar sebanyak 239 titik. Perlintasan yang dijaga KAI, Dishub maupun swadaya masyarakat mencapai 299 titik, sedangkan yang tidak terjaga 208 titik.

KAI Daop 1 Jakarta selama ini terus berusaha menutup perlintasan demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Hingga 2023, KAI Daop 1 telah menutup sebanyak 65 titik perlintasan.

“Selanjutnya pada periode Januari hingga 6 Oktober 2024, KAI menutup 15 titik perlintasan dan beberapa titik perlintasan yang kita tutup kembali karena dibuka warga,” ungkap Tohari.(knu)

Baca juga:

101 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Perlintasan Kereta Sebidang

Baca Artikel Asli