101 Orang Meninggal Selama 2024 di Perlintasan Sebidang

Kamis, 19 September 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Ancaman kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api ternyata sangat tinggi.

Direktur Keselamatan dan Keamanan PT Kereta API Indonesia (KAI), Dadan Rusdiandyah menuturkan masih ada pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Sejak Januari hingga 16 September 2024, tercatat 272 korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

“Dari 272 orang tersebut, 101 orang meninggal dunia," jelas Dadan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Korban kecelaan sebidang terbanyak terjadi di wilayah DAOP 1 Jakarta disusul wilayah Bandung, Cirebon, Semarang, Purwokerto hingga Yogyakarta.

Baca juga:

Kereta Cepat Whoosh Kembali Normal Pascagempa, Operasikan 48 Perjalanan per Hari

Di di DAOP 1 Jakarta ada 31 korban akibat tertabrak di perlintasan sebidang. Dengan rincian 7 orang meninggal dan sisanya luka.

Dadan menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum.

Pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami berharap muncul kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," tutup Dadan.

Baca juga:

Kembali Beroperasi Pasca Gempa, Kecepatan Kereta ‘Whoosh’ Melambat

Sekedar informasi, terdapat 4.070 titik perlintasan sebidang di Pulau Jawa dan Sumatera. Adapun dari jumlah total titik perlintasan tersebut, terdapat 1.514 titik perlintasan dijaga dan 2.556 titik perlintasan tidak dijaga.

Sementara dari 4.070 perlintasan sebidang tersebut terbagi menjadi titik yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, Swadaya dan lainnya berjumlah 1.514 titik atau 37 persen dari jumlah perlintasan secara keseluruhan.

Sisanya 2.556 titik atau 63 persen dari total keseluruhan merupakan perlintasan tidak terjaga. Tahun 2023 lalu, KAI menutup 107 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup 130 perlintasan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan