1.660 Personel Kepolisian Jaga Ketat Sidang Kasasi Rizieq Shihab di MA
Senin, 11 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Mahkamah Agung menggelar sidang kasasi yang diajukan oleh mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Kasasi ini diajukan pelaku kasus kerumunan Petamburan itu.
Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/10). Kepolisian pun menurunkan pengamanan penuh untuk menjaga keamanan sidang.
Baca Juga
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Rizieq Shihab Bayar Denda Rp 20 Juta
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Suharto menuturkan, jumlah personel pengamanan mencapai 1.660. Sam mengatakan pihaknya mendapatkan pesan khusus dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran saat mengamankan sidang kasasi
"Kami (diminta) melakukan pengamanan dengan humanis," kata Sam kepada MerahPutih.com.
Menurut Sam, pelaksanaan pengamanan satu komando. Tidak ada yang bertindak sendiri-sendiri.
"Hari ini banyak kegiatan unjuk rasa di wilayah Jakarta Pusat, namun anggota yang di Monas fokus mengamankan di sekitaran Istana Negara (dekat gedung MA)," jelas Sam.

Sekedar informasi, Jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, mengatakan, kasus kerumunan pertamburan yang akan digelar ini akan diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Soesilo dan Desnayeti. Hal itu tertuang dalam informasi perkara MA.
"Sedangkan perkara ustaz HRS yang dijatuhi pidana selama 4 tahun dan terdakwa ditahan. Atas perkara tersebut sesuai informasi dari kepaniteraan pidana belum ada penetapan majelis kasasinya," ucap Andi kepada wartawan.
Perkara itu adalah perkara kasus berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Rizieq juga diadili di kasus kerumunan Megamendung sehingga total diadili dalam 3 perkara.
Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didenda Rp 20 juta. Sebelumnya, vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Rizieq sendiri diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8). (Knu)
Baca Juga
Kecuali Rizieq Shihab, Lima Mantan Petinggi FPI Bebas dari Penjara