Indonesia
Partai Demokrat Tolak Perwira TNI-Polri Aktif jadi Plt Kepala Daerah
Ia mengingatkan bahwa mekanisme penunjukan pj kepala daerah sudah diatur dalam Pasal Pasal 201 ayat 9-11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Andika Pratama - Selasa, 28 September 2021