Indonesia
KPK Didorong Jerat Mensos Juliari dengan Pasal 2 UU Tipikor
"Semoga penyerahan barang ini dapat mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," tutup Boyamin.
Andika Pratama - Rabu, 16 Desember 2020