Warga Disarankan Gugat Pemprov DKI Terkait Banjir


Banjir merendam kawasan Jalan Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jakarta, Kamis (2/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
MerahPutih.com - Warga Jakarta yang menjadi korban banjir diminta untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Anies Baswedan. Gugatan ini sebagai bentuk 'hukuman' kepada pemerintah karena dianggap lalai hingga terjadi banjirnyang memakan korban.
Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengatakan, gugatan ini sebagai upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera atau pembelajaran bagi pemangku kebijakan terkait.
Baca Juga
Waspada! BMKG Prakirakan Cuaca Esktrem Masih Terjadi Sepekan Kedepan
"Beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh diantaranya adalah warga bisa menggugat dan mengajukan gugatan perdata tuntutan ganti rugi bagi para korban banjir melalui mekanisme Class Action;" kata Azas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/1).
Azas mengatakan, bagi para warga Jakarta yang menjadi korban dan dirugikan atau yerdampak langsung maupun tidak langsung atas bencana banjir besar Jakarta 2020 kali ini dapat memberikan datanya.
"Seperti nama, alamat, no telpon, jumlah kerugian, foto bukti kerugian akibat banjir. Jangan lupa disertai waktu kejadiannya pada 1 Januari," ungkap Azas.
Nantinya, data ini langsung dikirim ke Email ke: [email protected] atau pesan singkat hanya melalui WA:
0812 9081 9761

"Data dan pengaduan tersebut kami tunggu selambatnya Kamis, 9 Januari 2020. Korban banjir tidak dipungut biaya apapun,"jelas Azas.
Azas melihat banjir besar kali ini disebabkan tidak bekerjanya aparat Pemprov Jakarta secara baik. Hal itu dapat dilihat dari ketidak siapkan warga Jakarta dalam menghadapi datangnya banjir Jakarta pada 1 Januari 2020.
"Jakarta lumpuh, warga harus berjuang sendiri menghadapi banjir. Warga Jakarta tidak mendapatkan informasi dini (early warning system) serta bantuan darurat (emergency respon) secara baik dari Pemprov Jakarta," imbuh Azas.
Baca Juga
Ia melihat, tidak ada informasi dini dan bantuan darurat yang baik itu disebabkan oleh ketidakmampuan bekerja secara baik dan kelalaian Gubernur Jakarta Anies Baswedan dalam mengendalikan atau meminimalisir dampak serta kerugian akibat banjir Jakarta 2020.
"Akibatnya sudah terlihat, Jakarta lumpuh, jatuh korban jiwa dan kerugian materil maupun imateril yang sangat besar," imbuh Azas yang juga koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
MPR Tanggapi Polemik Komeng dan Pramono soal Banjir, Sarankan Kolaborasi Selesaikan Bersama

DPRD Minta Gubernur Pramono Duduk Bareng Cari Solusi Banjir, Jangan Malah Menyalahkan Jabar

Operasi SAR untuk Korban Banjir di Bali Sudah Dihentikan, Tidak dengan Bencana Tanah Longsor

18 Orang Meninggal Akibat Bencana Banjir di Bali Menurut BNPB, Simak Juga Kerusakan yang Terjadi

Jawab Pernyataan Komeng soal Jawa Barat Penyebab Banjir Jakarta, Pramono: Tak Sepenuhnya Akibat Daerah Penyangga

BMKG Peringatkan Warga Jawa Barat Potensi Cuaca Ekstrem 18-24 September, Bisa Picu Banjir hingga Tanah Longsor

Status Darurat Bencana Kota Denpasar Turun ke Transisi Menuju Pemulihan, Berlangsung Selama 3 Bulan

Kemensos Gelontorkan Santunan Rp 15 Juta untuk Korban Meninggal akibat Banjir Bandang Bali

Banjir Jakarta Mulai Surut, 2 RT Masih Terendam hingga Selasa (16/9) Sore

12 RT di Jakarta Terendam Banjir Selasa (16/9) Siang, BPBD Minta Warga Tetap Waspada Potensi Genangan Air
