Waktu Penerapan PSBB Bodebek Terserah Pemda Jawa Barat

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.(ANTARA/www.covid19.go.id)
Merahputih.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat diberi kewenangan kapan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk daerah Bogor, Depok dan Bekasi.
"Terserah Pemda mulainya kapan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan COVID-19 dr. Achmad Yurianto, Sabtu (11/4) dikutip Antara.
Baca Juga:
Ia mengatakan setelah disetujui, surat pengajuan itu akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
Terkait proses pelaksanaan PSBB di ketiga daerah tersebut nantinya, katanya, itu merupakan urusan Pemda Jabar untuk bagaimana dan kapan melaksanakannya.

Namun, penerapan PSBB tersebut akan perlu diberlakukan setelah Pemda Jawa Barat menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan PSBB untuk ketiga daerah penyangga Jakarta tersebut.
"Setelah disetujui maka Pemda membuat Perda untuk mengawali mulainya kapan, pelaksanaannya di mana. Itu urusannya Pemda. Seperti di Jakarta setelah disetujui kan enggak langsung diterapkan hari itu, harus ada Pergubnya dulu," katanya lebih lanjut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan terhitung Rabu (8/4).
Baca Juga:
Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan

Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
