Sudah Vaksin Lengkap, Pelaku Perjalanan Luar dan Dalam Negeri Tak Perlu Tes Swab

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 17 Mei 2022
Sudah Vaksin Lengkap, Pelaku Perjalanan Luar dan Dalam Negeri Tak Perlu Tes Swab

Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, (22/12). Foto: MP/Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat di ruang terbuka karena kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa masyarakat tidak perlu lagi melakukan tes Swab PCR dan antigen untuk bepergian ke dalam dan luar negeri. Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat masyarakat yang ingin bepergian sudah harus telah melakukan vaksinasi lengkap.

Baca Juga

Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).

Kumpulan troli barang saat antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, (22/12/2020). Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19, SE 20 tahun 2020 ini mulai berlaku pada 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2021. Masyarakat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen 3x24 jam atau PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Kumpulan troli barang saat antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, (22/12/2020). Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19, SE 20 tahun 2020 ini mulai berlaku pada 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2021. Masyarakat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen 3x24 jam atau PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Sementara itu, Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan tidak perlu melakukan tes PCR bagi perjalanan dalam dan luar negeri tersebut akan berlaku efektif, Rabu (18/5).

"Arahan Presiden tersebut dielaborasi dan akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan terkait pengendalian COVID-19 mengenai perjalanan di dalam negeri dan di luar negeri, masa berlaku efektif besok 18 Mei 2022," ujar Wiku dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Selasa (17/5).

Wiku mengatakan, keputusan untuk menghapus ketentuan wajib test tersebut dengan pertimbangan perkembangan kasus nasional dan global terkini. Meski demikian, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga

Bertemu Jokowi, Elon Musk Janji Datang ke Indonesia di Bulan November

Menurut Wiku, pemerintah memutuskan untuk memanfaatkan tren kasus COVID-19 secara nasional dan global yang cenderung landai sebagai momentum pemulihan ekonomi nasional.

"Pada momentum ini pemerintah sepakat memanfaatkan waktu pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi selama dua tahun belakangan untuk kembali pulih," ujar Wiku.

Pemerintah juga tak mewajibkan masyarakat menggunakan masker di luar ruangan. Asal dalam keadaan sehat. Namun, orang dalam kondisi rentan dan orang yang sedang dalam keadaan tidak fit dianjurkan memakai masker. "Untuk mencegah peluang menular atau menularkan secara lebih baik," tutupnya. (Knu)

Baca Juga

Jokowi Tiba di Tanah Air Setelah Kunjungan Kerja ke AS

#Breaking #Presiden Jokowi #Kasus COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bagikan