Uji Emisi Kendaraan Gratis Cuma di Kantor Dinas LH DKI, di Lokasi Lain Bayar

Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Pertengahan November 2021, kendaraan yang tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta akan diberikan sanksi berupa penilangan. Sesuai ketentuan, besaran denda tilang sebesar Rp 250.000 bagi pelanggar kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk pelanggar kendaraan roda empat.
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.
Baca Juga:
Maka dari itu, masyarakat diminta untuk melakukan uji emisi bila tak ingin kena tilang. Uji emisi ini juga penting, dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta dengan tujuan 'Jakarta Langit Biru'.
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta pun membuka tempat pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan mobil dan motor secara gratis di kantor Dinas LH DKI di Jl. Mandala V, Cililitan, Kramat jati, Jakarta Timur.
Kendaraan yang bisa mendapat uji emisi bukan cuma berpelat nomor B. Tapi kendaraan non-Jakarta juga dapat dilayani melakukan uji emisi.

Proses uji emisi berlangsung sangat cepat, hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit. Setelah itu pemilik kendaraan tinggal menunggu 10-15 menit untuk mendapatkan bukti kendaraan telah lolos uji emisi.
"Di Kantor Dinas LH jam Selasa Kamis dari jam 8 pagi hingga jam 12 siang," kata Humas Dinas LH DKI, Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Kamis (4/11).
Tak cuma kantor Dinas LH Cililitan, ada sejumlah kios atau bengkel bekerja sama membuka layanan uji emisi bagi kendaraan. Tapi uji emisi di luar Kantor Dinas LH dikenakan biaya. Untuk kendaraan roda empat Rp 150.000 dan kendaraan roda dua Rp 50.000 hingga Rp 60.000.
Berikut lokasi uji emisi kendaraan motor yang tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota:
1. Jakarta Barat
- PT Surganya Motor Indonesia, beralamat di Jalan Perjuangan Panjang No. 35, Kebon Jeruk.
- PT Panca Jaya Setia, berlokasi di Samsat Jakarta Barat.
2. Jakarta Pusat
- Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, beralamat Jl. Letjen Suprapto Kav No. 1.
- PT Wahan Ritelindo, berlokasi di Jl Gunung Sahari Raya No. 32.
- PT Panca Jaya Setia, lokasi pelayanan Irti Monas.
3. Jakarta Utara
- Toko Asco Motor, beralamat Jl. Pegangsaan Dua No. 99A.
- PT Astra Internasional Tbk, berlokasi Jl. Yos Sudarso Kav. 24.
- Indobuana Autoraya Sunter, lokasi di Jl. Danau Sunter Selatan Blok 0/III.
4. Jakarta Selatan
- PT. Rizqi Putra Pratama, berlokasi Jl. Tebet Timur Dalam X
Baca Juga
Pemerintah Janji Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Dengan Energi Bersih
5. Jakarta Timur
- CV. Farma Consultant, beralamat Jl. Pahlawan Revolusi No. 7 Pondok Bambu
- PT Astra Int Honda Dewi Sartika, berlokasi Jl Dewi Sartika No. 255
- Indobuana Autoraya Sunter, lokasi Jl. Kolonel Sugiono No. 20
- PT. Tritala Sakti Utama Motor, alamat Jl. Matraman Raya No. 63
- Yamaha Pelita Motor, Jl. Jend Pol RS Sukamto No. 1. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia

Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Total 30 UMKM Isi Blok M Hub Rubanah atau Basement 1, Secara Bertahap Mulai Buka Oktober 2025

Dinas LH Jakarta Tambah 3 Deodorizer, RDF Plant Rorotan Punya Senjata Baru Lawan Bau dan Polusi

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist untuk Tekan Polusi Udara Jakarta

Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur
