Tubagus Chaeri Wardana Lunasi Uang Pengganti Rp 58 Miliar ke KPK


Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10). (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melunasi uang pengganti sebesar Rp 58 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai putusan Mahkamah Agung (MA)
"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu, melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp 58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4).
Baca Juga
KPK Lelang Tanah dan Bangunan dari Perkara Tubagus Chaeri Wardana
Ali mengatakan, upaya pemulihan aset (asset recovery) ini dilakukan KPK melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp36,7 miliar. Selain itu ada kesadaran pribadi dari Wawan untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp21,4 miliar.
"Sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp58 M dimaksud," ujar Ali.
Ali menjelaskan, penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal.
KPK Duga Rahmat Effendi Palak ASN Bekasi untuk Kebut Pembangunan Glamping
Untuk diketahui, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Wawan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
Wawan juga divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim pengadilan tingkat pertama menghukum Wawan 7 tahun penjara. MA kemudian memangkas hukuman Wawan menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Meski hukuman pokok dipangkas, hakim menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Wawan menjadi Rp 58 miliar. Bila tidak dibayar, hukuman Wawan akan ditambah 3 tahun. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
