Tilang terhadap Bikers Bandel, Polisi Bakal Sita KTP hingga Sepeda

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 Juni 2021
Tilang terhadap Bikers Bandel, Polisi Bakal Sita KTP hingga Sepeda

Uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ditlantas Polda Metro Jaya masih mengkaji penerapan sanksi bagi pesepeda yang melintas di luar jalur.

Nantinya, penerapan sanksi itu bakal mengacu pada pasal 299 jo pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Hanya tinggal masalahnya bagaimana SOP-nya itu yang akan kita bahas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo kepada wartawan, Rabu (2/6).

Baca Juga:

Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta, Pengamat: Langgar UU

Menurut Sambodo, pihaknya akan menggelar rapat bersama dengan Subdir Gakkum, Kabagops, dan pihak lainnya untuk membahas penerapan sanksi hukum bagi pesepeda itu.

Sambodo menyebut, SOP penerapan sanksi itu mesti dibahas terlebih dulu, sebab ini merupakan kali pertama penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor.

"Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," tuturnya.

Ia menambahkan, opsi-opsi ini harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan dan pengadilan.

"Supaya nanti punya satu persepsi di lapangan seperti apa," imbuh Sambodo.

Beberapa waktu belakangan, pesepeda road bike tengah menjadi polemik lantaran kerap berkendara di luar jalur khusus yang disediakan.

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat mengizinkan rombongan pesepeda road bike untuk melintas di luar jalur pesepeda pada pukul 05.00 hingga 06.30 WIB.

Menurut Sambodo, kesepakatan ini merupakan win win solution untuk bisa mengakomodir kepentingan semua pihak.

"Ini untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda yang untuk sport yang katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan," kata Sambodo.

Tangkap layar video viral rombongan pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda di Jalan Sudirman, Jumat (28/5) (Antaranews)
Tangkap layar video viral rombongan pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda di Jalan Sudirman, Jumat (28/5) (Antaranews)

Sambodo juga mengatakan, sesuai hasil rapat sebelumnya antara polisi, Pemprov DKI, Dishub DKI dan instansi Criminal Criminal Justice System (CJS) lainnya, disepakati pesepeda diberikan dispensasi ruang.

"Salah satu pointers-nya diberikan dispensasi ruang bagi pengguna sepeda untuk keluar dari jalur sepeda yang telah dibuat dari pukul 05.00-06.30 WIB ya," ujarnya.

Menurutnya, pemberian ruang itu khususnya karena pesepeda balap atau road bike mengeluh kecepatannya itu tak memadai saat menggunakan jalur sepeda sebagaimana yang telah disediakan.

Alhasil, kepolisian dan pihak terkait mencarikan solusi dan mengakomodir hal itu demi terciptanya keamanan dan keselamatan di jalan raya.

"Nah kami juga menerjunkan tim, ada dua tim bergerak untuk melakukan pengawasan dan penertiban pada pesepeda yang keluar jalur itu di atas pukul 06.30 WIB sebagaimana yang dilakukan pagi tadi," tuturnya.

Baca Juga:

Konflik Pesepeda-Pengguna Kendaraan Dibiarkan, Polisi Khawatir Akan Terjadi Keributan

Adapun upaya tersebut, kata dia, bagian dari kerangka tugas kepolisian yang terdiri dari upaya preventif berupa sosialisasi dan edukasi pada masyarakat tentang wajibnya menggunakan jalur sepeda bagi pesepeda.

Lalu, preventif berupa patroli dan penggiringan pada pesepeda untuk memakai jalur sepeda di luar waktu yang ditentukan.

Terakhir, represif berupa upaya hukum atau penindakan manakala dua upaya sebelumnya itu tak bisa mengendalikan pesepeda mengikuti aturan.

"Nanti juga akan ada evaluasi-evaluasi terkait hal ini, tapi dari pemantauan hari pertama sih mereka (pesepeda) rata-rata sudah masuk jalurnya masing-masing (saat sudah lewat dari waktu yang ditentukan)," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Polda Metro Minta Pesepeda Road Bike Hormati Sesama Pemakai Jalan

#Sepeda #Jalur Sepeda #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Indonesia
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Kedua orang tersebut masih diperiksa secara intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Bagikan