Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta, Pengamat: Langgar UU

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 02 Juni 2021
Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta, Pengamat: Langgar UU

Uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Niatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Kepgub) mengatur jalan raya Sudirman-Thamrin untuk lintasan sepeda road bike mendapat kritikan tajam.

Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menilai, aturan itu salah kaprah dan menabrak peraturan jika Anies mengambil jalan umum untuk jalur sepeda balap. Jalan raya protokol difungsikan hanya untuk kendaraan roda dua dan empat atau lebih.

Baca Juga

Polda Metro Minta Pesepeda Road Bike Hormati Sesama Pemakai Jalan

Maka dari itu, kata dia, pesepeda sudah semestinya melintasi jalan raya di sebelah kiri yang sudah disediakan oleh Pemprov DKI di ibu kota.

"Sudah jelas bahwa jalan raya umum adalah sarana transportasi bukan untuk road bike," cetus Tigor di Jakarta, Rabu (3/6).

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan bahwa pesepeda menggunakan jalur khusus pesepeda di sisi kiri jalan.

Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Jadi, lanjut dia, tidak ada dasar hukumnya pesepeda road bike diistimewakan menggunakan jalan raya. Hal itu mengambil hak kendaraan lain.

Kata dia lagi, bahwasannya jalan raya dikhususkan untuk sarana transportasi bukan untuk sepeda roadbike.

"Di aturan membolehkan pesepeda road bike bisa menggunakan jalan raya secara khusus adalah melanggar hukum. Egois dan sombong sekali sih," papar dia.

Pria berkaca mata ini berpendapat, lebih baik Gubernur Anies saat ini fokus saja kerja urus penanganan Pandemi COVID-9 di Jakarta, tidak lagi mengurusi sepeda balap karena sudah ada peraturannya.

Ia pun mendesak, Kepolisian Polda Metro Jaya untuk menindak tegas pesepeda roadbike yang melintasi jalur sebelah kanan jalan raya bukan di sebelah kiri karena mereka melanggar UU.

"Tindakan tegas adalah untuk keselamatan pesepeda road bike itu sendiri dan pengguna jalan lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur lintasan sepeda road bike di ibu kota. Seperti di Jalan Layang Nontol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang dan Jalan Sudirman-Thamrin.

Draf jalur sepeda roadbike tersebut masih dibahas secara maraton antar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan Kepolisian Polda Metro Jaya.

"Ini baru hasil rapat tadi antara Dishub dengan Polda. Kesepakatan sementara akan sekali lagi masih menunggu pengaturan melalui keputusan gubernur," ujar Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (1/6). (Asp)

Baca Juga

Pesepeda Bandel Berpotensi Bakal Ditindak dengan Penyitaan KTP

#Sepeda #Pesepeda #Sepeda Balap #Jalur Sepeda #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
DKI Jakarta siaga hadapi banjir rob 5-10 November 2025 dengan mengerahkan Pasukan Biru, ratusan pompa stasioner, dan Modifikasi Cuaca (OMC) bersama BMKG
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Indonesia
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Hingga Oktober 2025, sebanyak 62.161 pohon telah dipangkas di berbagai titik Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lima wilayah kota
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Indonesia
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Pahami batas waktu, syarat ketat seperti KTP DKI dan larangan sewa, serta risikonya jika hak kios hangus dan dialihkan ke pedagang umum.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Indonesia
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Dinas SDA DKI Jakarta siagakan 1.187 unit pompa dan Pasukan Biru untuk antisipasi banjir rob di pesisir Jakarta 6-9 November 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Indonesia
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Gubernur DKI Pramono Anung janji perbaikan 40 meter jangka pendek dan penataan Jati Padang jadi resapan air 7 hektare
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Indonesia
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Ancaman lain adalah fenomena banjir rob di kawasan pesisir utara Jakarta akibat pasang maksimum air laut yang bertepatan dengan fase bulan purnama dan perigee
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Indonesia
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
Persiapan juga mencakup optimalisasi seluruh pompa air milik Pemerintah Jakarta sebagai langkah antisipasi banjir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
Indonesia
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Pemprov DKI Jakarta buka 107 lowongan di Job Fair Penyandang Disabilitas 2025
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Indonesia
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
DPRD juga memberikan catatan khusus terhadap penyesuaian anggaran pada beberapa program
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Bagikan