Tidak Penuhi Syarat, Ratusan Orang Gagal Terbang dari Bandara Soetta


Kampanye COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ketentuan wajib menunjukkan bukti sertifikat vaksin COVID-19, selain bukti swab antigen atau swab PCR bagi penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat, mulai diberlakukan di Bandara Soekarno Hatta (Bandara Soetta).
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi menjelaskan, ada penumpang yang ditunda penerbangannya karena tidak memenuhi persyaratan.
Baca Juga:
PPKM Darurat Diprediksi Bikin Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Merosot
"Untuk pertama penerapan aturan di masa PPKM Darurat diberlakukan, setidaknya ada sekitar 100 orang yang gagal terbang karena persyaratannya kurang," tegas Holik kepada wartawan, Senin (5/7).
Mereka akumulasi penumpang di Terminal 2 maupun di Terminal 3, itu sekitar kisaran 100 orang dilakukan reschedule.
"Karena mereka belum melengkapi persyaratan yang ditentukan sesuai SE Nomor 45 Kemenhub tersebut," sambung dia.
PPKM darurat mewajibkan penumpang pesawat untuk membawa sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan membawa surat hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dua hari seberangkatan.
Holik Muwardi berujar, penjadwalan ulang tiket penerbangan itu hasil kerja sama antara pihak bandara dan pihak maskapai. Bagi penumpang yang belum divaksin ternyata bisa melakukan vaksinasi COVID-19 di bandara.
"Karena PT Angkasa Pura II telah menyediakan lokasi sentra vaksinasi bagi penumpang pesawat di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soetta," terang Holik.
Bagi penumpang yang tidak bisa melaksanakan vaksinasi masih bisa melakukan penjadwalan ulang (reschedule) tiket pesawat akibat penumpang tidak bisa terbang.
Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini diambil demi menekan laju penularan COVID-19 yang melonjak pasca-libur Lebaran tahun ini.

Dengan adanya kebijakan PPKM darurat tersebut, mobilitas masyarakat semakin dibatasi, termasuk perjalanan antar daerah menggunakan pesawat. Terdapat sejumlah persyaratan baru untuk calon penumpang pesawat yang diterapkan selama PPKM darurat.
Adapun persyaratan tersebut adalah:
1. Menunjukkan kartu vaksin
Dalam dokumen penerapan PPKM darurat yang disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin.
2. Membawa hasil tes negatif COVID-19 Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk membawa hasil tes negatif COVID-19. Khusus pesawat, hasil tes yang dibawa adalah hasil tes usap atau PCR. Tes dilakukan maksimal dua hari (H-2) sebelum keberangkatan.
3. Untuk mendapatkan kartu vaksin, masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi, kartu vaksin dapat diakses melalui laman pedulilindungi.id atau aplikasi Peduli Lindungi. (Knu)
Baca Juga:
Pengelola Bandara Mulai Berlakukan Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penanaman Satu Juta Pohon di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Bandara Ahmad Yani Kembali Jadi Bandara Internasional, Ribuan Tiket Sudah Dibeli Penumpang

Penetapan 36 Bandara Miliki Status Internasional Dorong Peningkatan Wisatawan

Operasional Bandara Ilaga Papua Sudah Normal Setelah Insiden Kebakaran Pesawat

KAI Suplai 60 Ribu Ton Avtur dan 1,62 Juta Penumpang KA Bandara

Menilik Instalasi Arsitektural Nusantara Heritage Meriahkan HUT Ke-80 RI di Bandara Soekarno-Hatta

Penumpang Bertingkah dan Berteriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

Presiden Prabowo Perintahkan Bandara di Daerah Jadi Internasional, Sinyal Ekonomi Bakal Meledak?

Pengalihan Penerbangan Dari Halim ke Soetta Rampung, Ini Daftar Maskapai Yang Beroperasi di Halim

Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia
