Tes COVID-19 Bukan Lagi Hal Wajib Imbas Penghapusan PPKM

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 30 Desember 2022
Tes COVID-19 Bukan Lagi Hal Wajib Imbas Penghapusan PPKM

Mural bertema virus corona di Kampung Pink, Kota Tangerang, Banten, Selasa, (22/12/2020). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penghapusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berimbas ke sejumlah aturan terkait COVID-19.

Kementerian Kesehatan bakal membuat aturan berisi pasien positif virus corona boleh bepergian. Namun, harus mengenakan masker.

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, aturan itu akan diberlakukan mulai 2023 mendatang.

Baca Juga:

Jokowi Cabut PPKM COVID-19 di Indonesia

"Jadi kalau positif lapor saja, kalau lapor PeduliLindungi-nya tidak dihitamkan. Bukan berarti dia tidak boleh ke mana-mana. Tapi kalau dia positif, dia tahu, dia pakai masker supaya jangan nulari orang lain. Itu yang akan kita lakukan secara bertahap," kata Budi di Istana Negara, Jumat (30/12).

Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak meniadakan pemeriksaan COVID-19 seperti rapid antigen maupun tes PCR.

Namun, masyarakat diimbau untuk melakukan tes itu secara mandiri atau atas inisiatif sendiri apabila merasakan gejala COVID-19.

Pemerintah tidak akan mengintervensi masyarakat untuk melakukan tes COVID-19.

Ia menganalogikan sama seperti masyarakat yang membeli termometer untuk mengukur suhu badan saat sedang mengalami demam.

"Secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau tes antigen, mirip dengan dia cek suhu kalau dia demam," ujar Budi.

Baca Juga:

Pandemi COVID-19 Bikin Penelitian Vaksin Lebih Maju

Budi juga menyebut pemerintah masih menyampaikan data harian kasus COVID-19 kepada publik.

Budi berpendapat laporan harian itu sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada warga.

Menurutnya, laporan data harian bisa jadi gambaran bagi masyarakat soal situasi terkini di berbagai daerah.

Namun, lanjut Budi, bisa jadi pemerintah tidak akan lagi memantau secara berkala kasus COVID-19 seperti sebelumnya.

Sekadar informasi, alasan pertama pemberhentian PPKM karena Presiden Jokowi menilai perkembangan kasus virus corona di Indonesia telah mengalami tren penurunan kasus dalam beberapa bulan terakhir.

Jumlah COVID-19 saat ini menurutnya telah menurun signifikan dibandingkan saat-saat puncak gelombang Delta dan Omicron di Indonesia.

Alasan kedua, Jokowi melihat imunitas atau antibodi penduduk Indonesia terhadap COVID-19 sudah tinggi.

Imunitas itu didapatkan baik melalui pemberian vaksin virus corona maupun imunitas pasca-terinfeksi.

Namun, Jokowi memastikan pemerintah tetap memberikan bantuan sosial, bantuan vitamin dan obat yang tersedia di fasilitas kesehatan pemerintah, serta beberapa insentif pajak akan terus dilanjutkan. (Knu)

Baca Juga:

Penambahan Kasus Harian COVID-19 Capai 685 Jelang Pergantian Tahun

#Breaking #PPKM #COVID-19 #Kasus COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bagikan