Jokowi Cabut PPKM COVID-19 di Indonesia
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Keputusan PPKM dicabut itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Negara.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Presiden Jokowi yang dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Amin Sebut PPKM akan Dicabut, tapi Tunggu Evaluasi
Keputusan pencabutan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan keputusan ini, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Jokowi mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. Dia menyebut jumlah kasus COVID-19 di Indonesia kian menurun.
Baca Juga:
Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap COVID-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.
"Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati hati dan waspada. masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko COVID-19. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan," ungkapnya. (*)
Baca Juga:
Kepala BNPB Sebut Penghentian PPKM dan Penetapan Endemi Belum Diputuskan
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M