Terungkap, Petugas Rapid Test Bandara Soetta Lecehkan Korban Lebih dari Sekali


Fakta baru terungkap dalam rekontruksi kasus pelecehan dan pemerasan yang dilakukan petugas medis cabul berinisial EFY. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dalam rekontruksi kasus pelecehan dan pemerasan yang dilakukan petugas medis cabul berinisial EFY, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Ternyata, korban berinisial LHI dilecehkan oleh tersangka sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kompol Alexander Yurikho mengungkapkan, pelecehan pertama dilakukan di Smile Area Terminal 3 Bandara Soetta setelah mensepakati untuk mentransfer uang untuk pengganti data rapid test sebesar Rp1,4 juta.
Baca Juga:
Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pelecehan dan Pemerasan Rapid Test di Bandara
“Terjadi perbuatan yang didefinisikan sebagai pelecehan,” kata Alex dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/10).
Setelah itu, korban kembali mendapatkan pelecehan dari tersangka saat keduanya berada di Lantai 3 Terminal 3 Bandara Soetta. Saat itu, korban ingin berpisah dengan tersangka menuju ke check in counter.
“Tempat korban berpisah dengan tersangka untuk menujuk check ini counter dan kembali terjadi dugaan pelecehan,” ucapnya.

Seperti diketahui, EFY ditangkap pihak kepolisian lantaran aksinya yang viral melakukan penipuan, pemerasan, hingga pelecehan terhadap calon penumpang berinisial LHI saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (13/9).
Setelah aksinya viral, pihak kepolisian langsung mendatangi korban untuk membuat laporan di Bali soal kasusnya tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diketahui tersangka melarikan diri setelah dipecat oleh PT Kimia Farma yang merupakan penyelenggara rapid test di Bandara Soetta.
Baca Juga:
Penyidik Periksa CCTV Bandara Soetta Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Begini Hasilnya
Setelah itu, akhirnya EFY ditangkap di wilayah Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara bersama seorang wanita berinisial E yang diakui sebagai istriya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif tersangka karena tidak bisa menahan nafsu dan ingin mendapat uang lebih.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Penanaman Satu Juta Pohon di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

Menilik Instalasi Arsitektural Nusantara Heritage Meriahkan HUT Ke-80 RI di Bandara Soekarno-Hatta

Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Penumpang Bertingkah dan Berteriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Pengalihan Penerbangan Dari Halim ke Soetta Rampung, Ini Daftar Maskapai Yang Beroperasi di Halim

Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar

24 Penerbangan Dipindah Dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta, Terminal 1C Digunakan Bagi Citilink
