Pilpres 2024

TAPKP Minta Bawaslu Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 November 2023
TAPKP Minta Bawaslu Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Cawapres KIM Gibran Rakabuming Raka hadiri silaturahmi Desa Bersatu di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (19/11). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

TAPKP meminta paslon nomor urut 2 itu dibatalkan sebagai peserta Pilpres 2024 karena tak memenuhi syarat.

Baca Juga

Dalam 1 Bulan, Elektabilitas Prabowo-Gibran Jauh Tinggalkan Ganjar-Mahfud

Kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma, menyampaikan permohonan diajukan ke Bawaslu pada Kamis (16/11).

“Pada pokoknya Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) meminta Bawaslu memeriksa objek permohonan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ungkap Alvon, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/11).

Alvon beralasan Gibran Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Sebagai Cawapres Menurut Ketentuan Pasal 169 Huruf Q Uu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

Syukur Destieli Gulo sebagai pemohon satu menyatakan, pihaknya mengingatkan soal adanya putusan MKMK. Yakni Anwar Usman terbukti telah dengan sengaja membuka intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023. Anwar juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim dalam Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

“Ini membuktikan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya. Sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya,” ungkap Syukur.

Di samping itu, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa menjadi legitimasi bagi KPU untuk menerima pendaftaran pasangan calon Capres dan Cawapres Prabowo dan Gibran. Karena persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga

Gibran Bantah Kabar Iriana Jokowi Cawe-Cawe dalam Pencalonan Cawapres

Di aturan itu disebutkan yaitu harus berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Padahal, Gibran yang diajukan sebagai Cawapres Prabowo tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Jhonatan Glen Pirman Panjaitan sebagai pemohon II, menyatakan Gibran Rakabuming tidak pantas apabila dijadikan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto. Menurutnya, putusan MK nokor 90/2023 tetap tak bisa dijadikan sebagai dasar keputusan KPu. Dasarnya haruslah UU No. 7 Tahun 2017 pasal 169 huruf Q.

“Jadi bukan pada Putusan MK 90/2023 karena menurut saya itu masih termasuk cacat formil sehingga tidak bisa menjadi acuan hukum yang sah. Apalagi MKMK telah menyatakan ketua hakim MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat,” kata Jhonatan.

“Oleh karena itu saya memohon kepada Bawaslu agar dilakukannya pemeriksaan serta memutus apa yang telah menjadi permohonan kami pada lampiran yang telah diberikan,” tambahnya.

Kembali ke Alvon, ungkapan para pemohon adalah reflelksi kondisi hukum saat ini khususnya tentang penggunaan lembaga demokratis untuk merekayasa keberlakukan hukum guna mencapai kepentingan politik.

Berdasarkan itu, TAPKP sebagai penerima kuasa mengajukan permohonan keberatan Keputusan KPU atas penetapan Prabowo-Gibran.

“Kami menuntut Bawaslu agar mengabulkan permohonan kami, yaitu kesatu, mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; kedua menyatakan bahwa Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” urai Alvon.

Ketiga, menyatakan bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah memenuhi tenggang waktu permohonan.

Dan keempat, menyatakan bahwa Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai Cawapres menurut Ketentuan Pasal 169 huruf Q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Kelima, kami menuntut Bawaslu membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; dan keemam, memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan Keputusan ini,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Gibran Bicara Terkait Isu Istrinya Tak Setuju Maju Cawapres

#Gibran Rakabuming #Prabowo Subianto #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan menaikkan gaji guru dan dosen ASN. Komisi X DPR juga meminta nasib guru honorer diperhatikan, karena gajinya kecil.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Indonesia
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
DPR menyebutkan, bahwa ibu kota politik di IKN tak sesuai Undang-undang. Istilah tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-undang IKN.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
Indonesia
Prabowo Pidato di Sidang Majelis Umum PBB, Komisi I DPR: Kemerdekaan Palestina Harus Disuarakan
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal berpidato di Sidang Majelis Umum PBB. Komisi I DPR RI mengatakan, bahwa kemerdekaan Palestina harus disuarakan dengan lantang.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Prabowo Pidato di Sidang Majelis Umum PBB, Komisi I DPR: Kemerdekaan Palestina Harus Disuarakan
Indonesia
Prabowo Bakal Pidato di Sidang Umum PBB, Ulangi Perjuangan Diplomasi Ayahnya
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan berpidato di Sidang Umum PBB. Hal itu mengulangi sejarah perjuangan diplomasi ayahnya.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Prabowo Bakal Pidato di Sidang Umum PBB, Ulangi Perjuangan Diplomasi Ayahnya
Indonesia
Kunjungi Expo 2025 Osaka, Prabowo Bawa 'Oleh-oleh' Proyek Investasi Rp 392 Triliun
Prabowo baru saja mengunjungi Expo 2025 Osaka. Ia membawa pulang proyek investasi senilai Rp 392 triliun dari sana.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Kunjungi Expo 2025 Osaka, Prabowo Bawa 'Oleh-oleh' Proyek Investasi Rp 392 Triliun
Indonesia
Tiba Jepang, Presiden Prabowo Bawa Misi Khusus di Expo 2025 Osaka
Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka mengangkat tema besar terinspirasi filosofi Bali Tri Hita Karana, menekankan harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Tiba Jepang, Presiden Prabowo Bawa Misi Khusus di Expo 2025 Osaka
Indonesia
Prabowo Lawatan ke Jepang Lanjut Hadiri Sidang Umum PBB, Pulang Tanah Air 27 September
Setelah dari New York, Presiden PRabowo masih akan melanjutkan kunjungan resmi ke Ottawa, Kanada.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Prabowo Lawatan ke Jepang Lanjut Hadiri Sidang Umum PBB, Pulang Tanah Air 27 September
Indonesia
Gibran tak Hadiri Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Pembelaan
Wapresi RI, Gibran Rakabuming Raka, tidak hadir reshuffle Kabinet Merah Putih. Jokowi pun memberikan pembelaan.
Soffi Amira - Jumat, 19 September 2025
Gibran tak Hadiri Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Pembelaan
Olahraga
Menpora Erick Thohir Buka ke Publik Isi Bisikan Presiden Prabowo
Erick mengatakan Prabowo mengingatkan kerja sebagai Menpora akan sangat berat.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Menpora Erick Thohir Buka ke Publik Isi Bisikan Presiden Prabowo
Indonesia
ISDS Nilai Djamari Chaniago Ditunjuk Prabowo Bukan Didasari Dendam Masa Lalu
Keputusan ini dinilai bukan karena dendam masa lalu, melainkan berlandaskan kedekatan personal dan pengalaman militer yang mumpuni
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
ISDS Nilai Djamari Chaniago Ditunjuk Prabowo Bukan Didasari Dendam Masa Lalu
Bagikan