Tanpa Dapatkan Harun Masiku, Penangkapan Djoko Tjandra Tak Berarti Apa-apa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Agustus 2020
Tanpa Dapatkan Harun Masiku, Penangkapan Djoko Tjandra Tak Berarti Apa-apa

Ilustrasi. (ANTARA News Sumsel/18)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com Penangkapan buronan kelas kakap Djoko Tjandra dinilai tak berarti apa-apa jika para terduga koruptor lainnya tak ditangkap. Salah satunya Harun Masiku yang kini tak terdeteksi jejaknya.

Praktisi hukum Suparji Ahmad mendesak Polri untuk segera bekerja secara profesional dengan menangkap para buronan pemerintah. Salah satunya yang menjadi suara publik adalah menangkap tersangka penyuap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan itu.

Baca Juga:

Anak Buah Jokowi Ditantang Tunjukkan Keberanian Tangkap Harun Masiku

"Ini tantangan bagi aparat penegak hukum untuk tidak diskriminatif kalau memang buron segera ditangkap, kalau tidak akan menimbulkan pekerjaan besar aparat penegahk hukum," jelas Suparji kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Senin (3/8).

Suparji mengatakan, dengan kemampuan Korps Bhayangkara seperti saat ini jika Polri tidak bisa segera menangkap, kepercayaan publik akan sangat sulit didapatkan.

"Maka bekerjalah secara profesional dan proosional dengan kerja nyata menangkap buronan termasuk Harun Masiku. Jika tidak akan jadi blunder dan publik makin ragu pada Polri," jelas Suparji yang juga pengajar di Universitas Al Azhar ini.

Suparji mengaku merasa aneh dengan penangkapan Djoko Tjandra.

Ia menilai, penangkapan Djoko Tjandra yang menjadi buronan selama 11 tahun justru menimbulkan keraguan publik.

Alasannya, instruksi Presiden kepada Kapolri menunjukkan Polri menangkap Djoker karena mendapat tekanan publik.

"Terlepas apresiasi harus diberikan ke Polri, perlu upaya membangun trust publik kepada Polri sehingga betul ada kepercayaan secara utuh," terang dia.

"Orang kan masih ragu kenapa kok baru sekarang, ada apa di balik penangkapan ini," jelas dia.

Harun Masiku. Foto: Isitmewa
Harun Masiku. Foto: Isitmewa

Suparji berpandangan, bisa jadi penangkapan buronan Djoko Tjandra adalah jawaban dari tidak perlunya pembentukan tim pemburu koruptor yang disuarakan Menko Polhukam Mahfud MD.

Ia melihat kesan bahwa Polri ingin mematahkan rencana Mahfud MD sangat kentara.

"Apa ini bisa dikatakan sebagai antotesa rencana pembentukan tim pemburu korupsor khususnya Menko Polhukam ketika Djoker melenggang masuk Indonesia, apakah kerja kepolisian ini ingin mematahkan bahwa tim ini nggak perlu dibentuk," terang Suparji.

Djoko merupakan terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar.

Ia awalnya jadi tersangka dan terdakwa. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko.

Namun hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Baca Juga:

Disentil Polri Lewat Penangkapan Djoko Tjandra, KPK Makin Nafsu Buru Harun Masiku

Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa.

Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta.

Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekalnya yang sudah berstatus terpidana.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buronan.

Belakangan, ia diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga diciduk di Malaysia. (Knu)

Baca Juga:

Enam Bulan Buron, Apa Kabar Harun Masiku?

#Djoko Tjandra #Buronan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
Lima orang buronan kriminal kelas kakap di Sri Lanka yang bersembunyi di Indonesia berhasil diringkus aparat gabungan di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
Berita Foto
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Deretan buronan KPK dipajang dalam konferensi pera capaian Kinerja KPK Semester I 2025 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 06 Agustus 2025
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Indonesia
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
Jika ekstradisi Paulus Tannos berhasil, Setyo berharap ini akan menjadi preseden positif bagi penanganan buronan kasus korupsi lainnya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Juni 2025
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Indonesia
Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun
Terpidana Uchik akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh
Wisnu Cipto - Jumat, 21 Februari 2025
Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun
Indonesia
Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
Supratman mengatakan urusan dokumen ekstradisi Tannos terus digenjot.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
Bagikan