Headline

SKT Dipersulit, FPI Tuding Presiden Jokowi Sengaja Pelan-Pelan Hancurkan Organisasinya

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 01 Agustus 2019
 SKT Dipersulit, FPI Tuding Presiden Jokowi Sengaja Pelan-Pelan Hancurkan Organisasinya

Pengacara FPI, Sugito Atmo Prawiro (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kontroversi belum dikeluarkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus bergulir bagai bola liar.

Apalagi di saat tim hukum FPI tengah melengkapi sejumlah persyaratan, Presiden Jokowi dalam wawancara dengan media asing menyatakan ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu bisa saja tak diperpanjang izinnya jika tidak berpedoman pada Pancasila.

Baca Juga: Kemendagri: FPI Masih Bisa Kegiatan Tanpa SKT, Tapi...

Pernyataan Jokowi tersebut, oleh sejumlah elite FPI dinilai sebagai upaya untuk menghancurkan organisasinya secara perlahan-lahan.

Imam besar FPI Rizieq Shihab
Habib Rizieq saat berorasi dalam Aksi 212 jilid II di depan gedung DPR/MPR, Selasa (21/02). (MP/Dery Ridwansah)

Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, fakta yang sebenarnya terjadi adalah Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dan sudah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019.

"Mendagri sebenarnya masih menunggu persyaratan tertentu dilengkapi FPI sebagai syarat perpanjangan izin. Namun demikian justru Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin FPI sebagai organisasi masyarakat," kata dia di Jakarta, Kamis (1/8).

Secara yuridis, lanjut dia, sebenarnya ada ketegasan hukum di dalam Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 bahwa sebagai bagian dari kebebasan berserikat menurut UUD 1945, maka Ormas dapat mendaftarkan kepada instansi yang berwenang dan dapat juga tidak mendaftarkan izinnya.

Tetapi Negara tidak dapat menyatakannya sebagai organisasi terlarang dan juga tidak dapat melarang ormas untuk melakukan kegiatannya, sepanjang kegiatannya tidak melanggar ketertiban umum dan melawan hukum.

"Dari sini jelas bahwa FPI tidak perlu mendaftarkan izinnya, apalagi jika pemerintah tidak memperpanjang izinnya sebagaimana pernyataan Jokowi. FPI sebagai ormas tetap saja bisa menjalankan kegiatannya," ungkap Sugito.

Baca Juga: Ini Penyebab Kemendagri Tidak Keluarkan SKT Ormas FPI

Dengan demikian, tambah dia, tidak ada kandungan makna dari tekanan pihak yang tak senang untuk mendorong pembubaran FPI. Pasalnya, tidak ada alasan yuridis yang kuat untuk membubarkannya sebagaimana pemerintah membubarkan PKI.

Ia pun pertanyakan secara yuridis yang digunakan pemerintah untuk bubarkan FPI. Selain itu, pernyataan Joko Widodo juga patut dicurigai adanya desakan dari berbagai pihak yang ingin FPI bubar.

"Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah dari mana datangnya desakan keras untuk membubarkan FPI, sebagaimana HTI beberapa waktu lalu? Dua pertanyaan inilah yang belum terjawab," tutup Sugito.(Knu)

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal Kemungkinan Tak Perpanjang Izin FPI Dibela Golkar

#Presiden Jokowi #Front Pembela Islam #Rizieq Shihab #Ormas Islam
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Menghadapi situasi global yang penuh tantangan ekonomi dan politik, Kepala KSP mengajak seluruh tokoh bangsa dan pemuka agama untuk menciptakan suasana kondusif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Chico Hakim menambahkan bahwa tindakan main hakim sendiri berpotensi melanggar ketertiban umum
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Indonesia
PBNU Ungkap Pesan Prabowo: Indonesia Tak Boleh Ikut Arus yang Rugikan Palestina
Ketua Umum PBNU menegaskan Indonesia tetap konsisten membela Palestina usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
PBNU Ungkap Pesan Prabowo: Indonesia Tak Boleh Ikut Arus yang Rugikan Palestina
Indonesia
Pimpinan Ormas Islam: Prabowo Siap Mundur dari Aliansi Trump dengan 1 Syarat
Presiden Prabowo Subianto siap menarik Indonesia keluar dari Board of Peace Gaza jika tidak berpihak pada perjuangan rakyat Palestina.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
Pimpinan Ormas Islam: Prabowo Siap Mundur dari Aliansi Trump dengan 1 Syarat
Indonesia
Prabowo Temui Ormas Islam di Istana, Bahas Geopolitik hingga Board of Peace
Presiden Prabowo Subianto bertemu Ormas Islam di Istana. Sejumlah isu dibahas, termasuk geopolitik global dan Board of Peace bentukan AS.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
Prabowo Temui Ormas Islam di Istana, Bahas Geopolitik hingga Board of Peace
Indonesia
Prabowo Bakal Rutin Lakukan Pertemuan dengan Ormas Islam dan Pimpinan Ponpes, Digelar 3 Hingga 4 Bulan Sekali
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, membenarkan bahwa agenda utama yang diterima pihaknya adalah koordinasi terkait dewan perdamaian internasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Prabowo Bakal Rutin Lakukan Pertemuan dengan Ormas Islam dan Pimpinan Ponpes, Digelar 3 Hingga 4 Bulan Sekali
Indonesia
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang
Secara khusus, panitia juga mengundang Presiden Prabowo Subianto
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam ke Hambalang, Jaga Situasi Tetap Kondusif
Presiden Prabowo mengajak seluruh ormas Islam yang hadir untuk bersama-sama dengan pemerintahlah menjaga situasi di masyarakat semakin kondusif.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam ke Hambalang, Jaga Situasi Tetap Kondusif
Bagikan