Sembako untuk Korban Penanganan COVID-19 Diberikan Langsung ke Rumah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 April 2020
Sembako untuk Korban Penanganan COVID-19 Diberikan Langsung ke Rumah

Penyaluran sembako kepada keluarga terdampak pademi COVID-19 di Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan. (ANTARA/HO-Kodim 0504/Jakarta Selatan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mengatakan, bantuan sembako kepada warga miskin dan rentan miskin di wilayah Jakarta akan langsung diberikan ke rumah warga yang terdampak penanganan COVID-19.

Menurut Nana, cara tersebut bertujuan menghindari kerumunan warga yang bisa menjadi potensi penularan virus corona.

Baca Juga:

KPK Imbau Kepala Daerah Tak Takut Gunakan Anggaran Saat Tangani COVID-19

"Kami akan lakukan door to door, dalam hal ini dari anggota pemda, TNI, dan Polri akan memberikan langsung ke rumah-rumah," kata Nana kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).

Apabila bantuan tidak memungkinkan untuk diberikan langsung ke rumah warga, maka polisi akan menerapkan physical distancing atau saling menjaga jarak bagi warga yang akan mengambil sembako.

"Apabila kalau nanti ada kerumunan, kita akan upayakan tetap menjaga physical distancing, tetap menjaga jarak," ungkap Nana.

Mekanisme pembagian juga akan melibatkan perangkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Bantuan ini didistribusikan karena kondisi perekonomian yang turun akibat merebaknya virus corona.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana. ANTARA/HO-Polri Irjen Pol. Nana Sudjana. ANTARA/HO-Polri
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana. ANTARA/HO-Polri Irjen Pol. Nana Sudjana. ANTARA/HO-Polri

Tak hanya itu, selama wabah COVID-19 banyak pekerja harian yang pendapatannya sangat menurun.

Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Nana mengatakan, pembatasan moda transportasi saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat Jakarta.

Dengan demikian, warga tak perlu resah terkait akses masuk dan keluar Jakarta. Nana menegaskan, polisi tak akan menerapkan penutupan akses masuk dan keluar Jakarta selama penerapan PSBB.

"Perlu kami sampaikan bahwa PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan ini solusi terbaik dari beberapa opsi yang ada. Selama ini terkait pembatasan moda transportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta," kata Nana.

Baca Juga:

Beri Bantuan Alat Tes COVID-19, Korsel Anggap Indonesia Teman Sejati dan Teman Sehati

Ia menjelaskan, pembatasan moda transportasi mengacu pada pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan umum.

"Misalnya satu bus memuat 40 orang. Nah, saat PSBB hanya boleh ( mengangkut) 50 persennya termasuk untuk kereta api, MRT, LRT. Jadi, yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," kata Nana.

Pembatasan moda transportasi juga berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi ataupun ojek online. Mobil pribadi hanya boleh mengangkut setengah dari kapasitas mobil, sementara pengendara motor tidak diperbolehkan untuk berboncengan.

"Misalnya Avanza bisa (mengangkut) 6 (orang) ini cuma 3 (orang saat PSBB). Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan," kata Nana.

Saat ini, aturan pembatasan moda transportasi masih disusun Pemprov DKI Jakarta. (Knu)

Baca Juga:

Surat Telegramnya Munculkan Pro-Kontra, Kapolri: Itu Biasa

#Virus Corona #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Indonesia
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Kedua orang tersebut masih diperiksa secara intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Bagikan