Sanksi Pidana Warga Langgar Prokes, Anies: Kita Harap Tak Timbulkan Kepanikan


Petugas Satpol PP Jakarta Timur memasangkan rompi pada warga yang melanggar protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Paramayuda/hp
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.
Draf perubahan itu diajukan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (21/7) siang di gedung DPRD DKI Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dalam revisi itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah beberapa pasal soal sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga:
Anies Sebut Seribu Lebih Pasien COVID-19 Antre di Lorong RS untuk Masuk IGD
Anies mengatakan, perubahan aturan COVID-19 dengan memasukan sanksi pidana diharapkan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.
"Penerapan sanksi pidana dalam usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 kita harapkan tidak menimbulkan kepanikan masyarakat," bunyi Perda Nomor 2/2021 yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (21/7).
Anies menyampaikan, sanksi pidana ini dikenakan jika pelanggar telah melakukan kesalahan prokes berulang.
Artinya, pidana ini dikenakan setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak mengenakan masker dilakukan setelah dirinya pernah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif.
Ancaman pidananya berupa 3 bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu untuk pelanggaran tak menggunakan masker.

Kemudian, pidana bagi subjek hukum atau pelaku usaha tertentu yang mengulangi perbuatan pelanggaran prokes dilakukan setelah dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Atau dikenakan denda Rp 50 juta untuk subjek hukum pelanggar protokol kesehatan lainnya.
Meski demikian, orang nomor satu di Jakarta ini meminta kepada penegak hukum pengenaan sanksi pidana nanti dapat dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan.
"Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sekali lagi, penegakan prokes ini merupakan satu ikhtiar kita bersama dalam menuntaskan penanggulangan COVID-19," tuturnya.
Baca Juga:
Pesan Anies dan Riza Patria Kala Warga Kembali Rayakan Idul Adha Saat Pandemi
Jika usulan tersebut disetujui DPRD, diharapkan dapat membuat masyarakat meningkatkan kedisiplinan akan protokol pencegahan COVID-19 di tengah tingginya kasus.
"Masyarakat harus memahami ketika abai akan protokol kesehatan, maka penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana akan menunggu," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Anies Targetkan Sehari Seribu Orang Per Kelurahan Divaksin COVID-19
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
