Sanksi Pidana Warga Langgar Prokes, Anies: Kita Harap Tak Timbulkan Kepanikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 21 Juli 2021
Sanksi Pidana Warga Langgar Prokes, Anies: Kita Harap Tak Timbulkan Kepanikan

Petugas Satpol PP Jakarta Timur memasangkan rompi pada warga yang melanggar protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Paramayuda/hp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.

Draf perubahan itu diajukan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (21/7) siang di gedung DPRD DKI Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dalam revisi itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah beberapa pasal soal sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga:

Anies Sebut Seribu Lebih Pasien COVID-19 Antre di Lorong RS untuk Masuk IGD

Anies mengatakan, perubahan aturan COVID-19 dengan memasukan sanksi pidana diharapkan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.

"Penerapan sanksi pidana dalam usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 kita harapkan tidak menimbulkan kepanikan masyarakat," bunyi Perda Nomor 2/2021 yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (21/7).

Anies menyampaikan, sanksi pidana ini dikenakan jika pelanggar telah melakukan kesalahan prokes berulang.

Artinya, pidana ini dikenakan setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak mengenakan masker dilakukan setelah dirinya pernah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif.

Ancaman pidananya berupa 3 bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu untuk pelanggaran tak menggunakan masker.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Terminal Pulogebang, Jakarta, Sabtu (17/7). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Timur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Terminal Pulogebang, Jakarta, Sabtu (17/7). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Timur

Kemudian, pidana bagi subjek hukum atau pelaku usaha tertentu yang mengulangi perbuatan pelanggaran prokes dilakukan setelah dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Atau dikenakan denda Rp 50 juta untuk subjek hukum pelanggar protokol kesehatan lainnya.

Meski demikian, orang nomor satu di Jakarta ini meminta kepada penegak hukum pengenaan sanksi pidana nanti dapat dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan.

"Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sekali lagi, penegakan prokes ini merupakan satu ikhtiar kita bersama dalam menuntaskan penanggulangan COVID-19," tuturnya.

Baca Juga:

Pesan Anies dan Riza Patria Kala Warga Kembali Rayakan Idul Adha Saat Pandemi

Jika usulan tersebut disetujui DPRD, diharapkan dapat membuat masyarakat meningkatkan kedisiplinan akan protokol pencegahan COVID-19 di tengah tingginya kasus.

"Masyarakat harus memahami ketika abai akan protokol kesehatan, maka penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana akan menunggu," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Anies Targetkan Sehari Seribu Orang Per Kelurahan Divaksin COVID-19

#COVID-19 #PPKM Level 1-4 #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Adapula sejumlah direksi dari Gojek ikut mengantarkan pemakaman korban.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
Anies mengajak seluruh pihak memberi ruang untuk membiarkan Tom Lembong menikmati hari-hari pertama bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
Indonesia
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat
Anies enggan mengomentari lebih lanjut soal abolisi tersebut.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
Informasi ini diunggah akun Facebook “PETIR ICE”.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
Indonesia
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai
Ia menyoroti keputusan hakim yang mengabaikan fakta-fakta selama persidangan.
Dwi Astarini - Sabtu, 19 Juli 2025
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai
Indonesia
Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB
Menurut Anies, Indonesia bisa berperan lebih besar di kancah internasional.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB
Indonesia
Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu
Pembangunan tanggul yang belokasi tepat di tembok samping Mushalla Sabili di Jati Padang ini digagas mantan Gubernur DKI Anies Baswedan pada 2017 silam.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu
Indonesia
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Anies berkelakar ingin dipanggil 'Bang' oleh sang cucu yang belum diketahui nama dan jenis kelaminnya ini. Namun, keinginan Anies malah ditentang istrinya.
Dwi Astarini - Sabtu, 21 Juni 2025
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Bagikan