RUU Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua Jadi Usulan DPR


Presiden meninjau kilometer 23 ruas Jalan Merauke-Sota di Kabupaten Merauke, Jumat (16/11). (Foto: BPMI)
MerahPutih.com - Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua menjadi usul inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/4).
Tiga RUU untuk DOB di Papua yang disetujui menjadi RUU inisiatif DPR yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Baca Juga:
Jadi Primadona Dunia, Ini Fakta Menarik Tanaman Pala Khas Papua
Baidowi menjelaskan, hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasan, pembulatan dan pemantapan konsepsi tiga RUU yang kemudian disepakati dalam rapat Panja bersama pengusul secara garis besar yakni melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, perbaikan aspek substansi di masing-masing RUU sesuai karakteristik-nya antara lain, perbaikan judul RUU menjadi pembentukan.
Penegasan cakupan wilayah Provinsi Papua Tengah, penghapusan ketentuan yang mengatur mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan ketentuan terkait majelis rakyat papua (MRP).
Perumusan ulang terkait masa transisi pembentukan DPRP dan penambahan satu pasal baru mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang, setelah UU ini berlaku di dalam Bab IX ketentuan penutup.
Baca Juga:
Polri Tembak Mati Pentolan KKB Papua
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyarankan, rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelum pembagian wilayah daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Saya sudah menyarankan untuk melakukan RDPU guna mendengarkan tokoh-tokoh yang ada diseluruh provinsi tersebut," kata Sturman.
Sturman menegaskan, anggota DPR tidak bisa menentukan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, hanya berdasarkan dari apa yang diketahui.
"Kami harus tetap mendengarkan mereka, tidak bisa kami putuskan di sini berdasarkan alam pikiran kami sendiri dan masukan dari sekelompok orang yang kami anggap benar," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Kapolda Papua Prihatin KKB Bakar Gedung Sekolah di Pedalaman
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan

Gempa Nabire Papua M 6,6 Sebabkan Jaringan Telekomunikasi Terputus dan Objek Vital Rusak

BNPB Kirim Tim Reaksi Cepat ke Nabire, Tangani Dampak dan Kerusakan Akibat Gempa

Gempa ‘Darat’ Magintudo 6,6 di Nabire Papua Tengah Dipicu Pergerakan di Sesar Anjak Weyland, Getarannya Bikin Orang Bangun Terkaget

DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Capaian Cek Kesehatan Gratis di Papua Masih Rendah, Tertinggi di Jabar Capai 51 Persen

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Rusuh di Yalimo, Enam Personel Satgas Maleo Kopassus Terkepung Berhasil Dievakuasi
