RUU Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua Jadi Usulan DPR
Presiden meninjau kilometer 23 ruas Jalan Merauke-Sota di Kabupaten Merauke, Jumat (16/11). (Foto: BPMI)
MerahPutih.com - Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua menjadi usul inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/4).
Tiga RUU untuk DOB di Papua yang disetujui menjadi RUU inisiatif DPR yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Baca Juga:
Jadi Primadona Dunia, Ini Fakta Menarik Tanaman Pala Khas Papua
Baidowi menjelaskan, hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasan, pembulatan dan pemantapan konsepsi tiga RUU yang kemudian disepakati dalam rapat Panja bersama pengusul secara garis besar yakni melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, perbaikan aspek substansi di masing-masing RUU sesuai karakteristik-nya antara lain, perbaikan judul RUU menjadi pembentukan.
Penegasan cakupan wilayah Provinsi Papua Tengah, penghapusan ketentuan yang mengatur mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan ketentuan terkait majelis rakyat papua (MRP).
Perumusan ulang terkait masa transisi pembentukan DPRP dan penambahan satu pasal baru mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang, setelah UU ini berlaku di dalam Bab IX ketentuan penutup.
Baca Juga:
Polri Tembak Mati Pentolan KKB Papua
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyarankan, rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelum pembagian wilayah daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Saya sudah menyarankan untuk melakukan RDPU guna mendengarkan tokoh-tokoh yang ada diseluruh provinsi tersebut," kata Sturman.
Sturman menegaskan, anggota DPR tidak bisa menentukan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, hanya berdasarkan dari apa yang diketahui.
"Kami harus tetap mendengarkan mereka, tidak bisa kami putuskan di sini berdasarkan alam pikiran kami sendiri dan masukan dari sekelompok orang yang kami anggap benar," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Kapolda Papua Prihatin KKB Bakar Gedung Sekolah di Pedalaman
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM