Resmi Diketok Anies, Tarif Integrasi MRT, LRT dan TransJakarfa Rp 10 Ribu


Armada TransJakarta melayani penumpang non BRT di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/3/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Tarif integrasi angkutan umum Jakarta (MRT, LRT dan TransJakarta) resmi ditetapkan sebesar Rp 10.000. Aturan ini berlaku setelah Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies pada 8 Agustus 2022 lalu. Tarif integrasi adalah tarif yang dikenakan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum lebih dari 1 moda.
Baca Juga:
Transjakarta Pasang CCTV Identifikasi Wajah untuk Cegah Pelecehan Seksual
"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," bunyi Kepgub itu, yang dikutip, Kamis (11/8)
Besaran paket tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan/ moda angkutan umum massal, yakni terdiri atas TransJakarta, MRT dan LRT.
Komponen paket tarif layanan angkutan umum massal terdiri dari biaya awal sebesar Rp 2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang pada saat memasuki halte/stasiun/layanan angkutan pengumpan (feeder).
Baca Juga:
Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yaitu sebesar Rp 250 per kilometer dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp 10.000.
Tarif sebesar Rp 10 ribu tersebut berlaku dalam kondisi maksimum satu kali perjalanan selama 180 menit, dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan kartu uang elektronik, tiket elektronik.
"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," lanjut Kepgub tersebut. (Asp)
Baca Juga:
Ketua DPRD Telusuri Tender Halte TransJakarta Balai Kota yang Ambruk
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sekolah Lansia Jadi Prioritas, Gubernur Pramono: Saatnya Beri Ruang Bahagia bagi Warga Senior

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

1.618 Lansia Diwisuda di TMII, Pecahkan Rekor Wisudawan Terbanyak

Progres LRT Jakarta Fase 1B Hampir 70 Persen, Target Manggarai Makin Dekat

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Tinjau RSUD Budi Asih, Gubernur Pramono Janji Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta

Gubernur Pramono Ungkap Ada 1.195 Kebakaran di Jakarta sepanjang 2025, 267 di Antaranya Berhasil Diatasi Warga

Uji Coba Jalur Gratis di Tol Fatmawati 2, Gubernur Pramono Turun Langsung Pantau Kemacetan

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
