Karyawan Swasta Jakarta Kini Bisa Gratis Naik MRT-LRT-TransJakarta, Catat Syaratnya!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Karyawan Swasta Jakarta Kini Bisa Gratis Naik MRT-LRT-TransJakarta, Catat Syaratnya!

Penumpang MRT Jakarta (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kabar baik bagi karyawan swasta yang bekerja di Jakarta dengan penghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan. Mereka kini bisa menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal bagi Kelompok Tertentu, pekerja swasta yang dimaksud adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan standar penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca juga:

Lansia hingga Guru Paud Dapat Layanan Transjakarta Gratis, Begini Cara Daftarnya

“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 x UMP,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi awak media, dikutip Kamis (6/11).

Saat ini UMP Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, sehingga pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 6.206.275 per bulan berhak mendapatkan fasilitas transportasi gratis.

Kadishub menambahkan mekanisme pendataan dan verifikasi terhadap pekerja swasta yang berhak mendapat layanan transportasi massal gratis itu akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.

“Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap 6 bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” tandasnya.

Baca juga:

Kadishub Jamin MRT dan LRT Aman dari Kenaikan Tarif Imbas Pemangkasan Anggaran, Tidak Seperti TransJakarta

Syarat Karyawan Swasta Jakarta Penerima Transportasi Gratis

Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 3 ayat 1 huruf j, pekerja swasta yang berhak harus memenuhi syarat berikut:

  1. Pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
  2. Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta sesuai NIK/KTP.
  3. Memiliki penghasilan maksimal 1,15 × UMP DKI Jakarta (Rp 6.206.275 per bulan).
  4. Masa berlaku kartu mengikuti status kepemilikan KPJ, dengan pengkinian data setiap 6 bulan.

(*)

#MRT Jakarta #TransJakarta #Transportasi Massal
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
3 Rute Andalan TransJakarta ke Jakarta Fair Kemayoran di JIEXPO
Penyediaan layanan menuju kawasan JIEXPO merupakan bentuk dukungan Transjakarta terhadap penyelenggaraan Jakarta Fair Kemayoran.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
3 Rute Andalan TransJakarta ke Jakarta Fair Kemayoran di JIEXPO
Indonesia
Pramono Ogah Berdebat Soal Pembagian Beban Dana Subsidi Transjabodetabek
Selama ini, wilayah sekeliling menganggap fasilitas angkutan umum lintas batas sekadar pemenuh hajat hidup warga Jakarta semata
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
Pramono Ogah Berdebat Soal Pembagian Beban Dana Subsidi Transjabodetabek
Indonesia
Pengamat Nilai Harga Tiket Flat Transjakarta Sudah Tidak Masuk Akal
Deddy menganggap perubahan biaya perjalanan bus komuter ini sewajarnya mengikuti kondisi pasar saat ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Pengamat Nilai Harga Tiket Flat Transjakarta Sudah Tidak Masuk Akal
Indonesia
Pengembangan Fase 2A Berlanjut, MRT Jakarta Teken Kontrak AFC Senilai Rp 341,5 Miliar
PT MRT Jakarta menandatangani kontrak sistem pengumpulan tarif otomatis (AFC) Fase 2A Lin Utara-Selatan senilai Rp 341,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Pengembangan Fase 2A Berlanjut, MRT Jakarta Teken Kontrak AFC Senilai Rp 341,5 Miliar
Indonesia
Tarif TransJakarta Bakal Naik, Pemprov Janji Tetap Masih Ramah di Kantong
Pemprov DKI Jakarta memastikan rencana penyesuaian tarif Transjabodetabek tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
Tarif TransJakarta Bakal Naik, Pemprov Janji Tetap Masih Ramah di Kantong
Indonesia
Harga Tiket Transjabodetabek Bakal Naik, Dijamin Masih Terjangkau
Penyesuaian itu perlu dilakukan karena jumlah subsidi yang terlalu besar. Untuk itu, Pramono memutuskan segera menyesuaikan tarif Transjabodetabek di beberapa rute.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Harga Tiket Transjabodetabek Bakal Naik, Dijamin Masih Terjangkau
Indonesia
Bisnis Non Tiket Bikin Pendatapan PT MRT Naik 7 Persen
Total aset MRT Jakarta hingga 2025 telah mencapai sekitar Rp 32 triliun, yang sebagian besar berasal dari pembangunan infrastruktur transportasi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Bisnis Non Tiket Bikin Pendatapan PT MRT Naik 7 Persen
Indonesia
Transjakarta Perpanjang Jam Layanan Rute T31 PIK 2–Blok M, Dukung Java Jazz Festival 2026
Khusus pada periode 29–31 Mei 2026, layanan rute T31 PIK 2–Blok M, yang sebelumnya beroperasi pukul 05.00–22.00 WIB, akan diperpanjang menjadi 05.00–00.00 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Transjakarta Perpanjang Jam Layanan Rute T31 PIK 2–Blok M, Dukung Java Jazz Festival 2026
Indonesia
Macet Parah Motor Nyemplung Jalan Ambles di Lenteng Agung, TransJakarta D21 & 4B Tidak Bisa Sampai UI
Jalan amblas di Lenteng Agung picu macet parah dan ganggu operasional TransJakarta. Rute D21 dan 4B diperpendek hanya sampai Wijaya Kusuma, tidak melayani halte SMAN 38 hingga Universitas Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Macet Parah Motor Nyemplung Jalan Ambles di Lenteng Agung, TransJakarta D21 & 4B Tidak Bisa Sampai UI
Indonesia
Transjakarta Sesuaikan Jam Operasional Saat Idul Adha 2026, Layanan Mulai Pukul 09.00 WIB
Layanan Transjakarta pada Hari Raya Idul Adha 2026 mengalami penyesuaian. Seluruh koridor BRT, Non-BRT, dan Mikrotrans baru mulai beroperasi pukul 09.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Transjakarta Sesuaikan Jam Operasional Saat Idul Adha 2026, Layanan Mulai Pukul 09.00 WIB
Bagikan