Karyawan Swasta Jakarta Kini Bisa Gratis Naik MRT-LRT-TransJakarta, Catat Syaratnya!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Karyawan Swasta Jakarta Kini Bisa Gratis Naik MRT-LRT-TransJakarta, Catat Syaratnya!

Penumpang MRT Jakarta (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kabar baik bagi karyawan swasta yang bekerja di Jakarta dengan penghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan. Mereka kini bisa menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal bagi Kelompok Tertentu, pekerja swasta yang dimaksud adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan standar penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca juga:

Lansia hingga Guru Paud Dapat Layanan Transjakarta Gratis, Begini Cara Daftarnya

“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 x UMP,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi awak media, dikutip Kamis (6/11).

Saat ini UMP Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, sehingga pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 6.206.275 per bulan berhak mendapatkan fasilitas transportasi gratis.

Kadishub menambahkan mekanisme pendataan dan verifikasi terhadap pekerja swasta yang berhak mendapat layanan transportasi massal gratis itu akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.

“Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap 6 bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” tandasnya.

Baca juga:

Kadishub Jamin MRT dan LRT Aman dari Kenaikan Tarif Imbas Pemangkasan Anggaran, Tidak Seperti TransJakarta

Syarat Karyawan Swasta Jakarta Penerima Transportasi Gratis

Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 3 ayat 1 huruf j, pekerja swasta yang berhak harus memenuhi syarat berikut:

  1. Pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
  2. Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta sesuai NIK/KTP.
  3. Memiliki penghasilan maksimal 1,15 × UMP DKI Jakarta (Rp 6.206.275 per bulan).
  4. Masa berlaku kartu mengikuti status kepemilikan KPJ, dengan pengkinian data setiap 6 bulan.

(*)

#MRT Jakarta #TransJakarta #Transportasi Massal
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI dan Banten Teken MoU Pengembangan MRT Kembangan - Balaraja
Pemprov DKI Jakarta dan Banten menandatangani MoU pengembangan MRT Kembangan–Balaraja sepanjang 30 km. Proyek ini ditargetkan mulai dibangun 1–2 tahun ke depan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
Pemprov DKI dan Banten Teken MoU Pengembangan MRT Kembangan - Balaraja
Indonesia
Banjir Jakarta Hari ini, Rute Transjakarta dan Miktorans Ikut Terdampak
Hujan lebat yang menyebabkan banjir Jakarta, membuat sejumlah layanan Transjakarta dan Mikrotrans terganggu.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Banjir Jakarta Hari ini, Rute Transjakarta dan Miktorans Ikut Terdampak
Indonesia
Banjir Ganggu Transportasi, Transjakarta Sesuaikan Puluhan Rute
Banjir di Jakarta menyebabkan layanan Transjakarta mengalami keterlambatan dan penyesuaian rute. Total 22 rute terdampak genangan pada Kamis (29/1).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Banjir Ganggu Transportasi, Transjakarta Sesuaikan Puluhan Rute
Indonesia
Dishub Atur Lalu Lintas Imbas Pengecoran MRT Fase 2 di Kawasan Thamrin
Dishub DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas terkait pengecoran MRT Fase 2 di Thamrin. Berlaku malam hari hingga Oktober 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Dishub Atur Lalu Lintas Imbas Pengecoran MRT Fase 2 di Kawasan Thamrin
Indonesia
Cincin Donat MRT Jakarta Hubungkan 4 Gedung Sultan di Dukuh Atas Mulai 2026
Saat ini, proyek tersebut masih dalam tahap studi kelayakan (feasibility study) dan pendalaman desain yang telah dimulai sejak November 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Cincin Donat MRT Jakarta Hubungkan 4 Gedung Sultan di Dukuh Atas Mulai 2026
Indonesia
Koridor 3 Kalideres Masih Banjir: Rute Utama TransJakarta Dialihkan, JAK 50 Tidak Beroperasi
Bus TransJakarta tidak melayani Halte Jembatan Gantung hingga Halte Pulo Nangka di kedua arah.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Januari 2026
Koridor 3 Kalideres Masih Banjir: Rute Utama TransJakarta Dialihkan, JAK 50 Tidak Beroperasi
Indonesia
TransJakarta Hentikan Layanan Rute Grogol & Jakut Akibat Banjir, Jalur Sibuk Blok M Dialihkan
TransJakarta terpaksa menghentikan sementara sejumlah rute bus dan Mikrotrans di beberapa area akibat banjir dan genangan yang terjadi sejak Jumat (23/1) pagi.
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Januari 2026
TransJakarta Hentikan Layanan Rute Grogol & Jakut Akibat Banjir, Jalur Sibuk Blok M Dialihkan
Indonesia
Jakarta Dikepung Banjir, Transjakarta Perpendek dan Alihkan Sejumlah Rute
Banjir melanda Jakarta dan merendam puluhan ruas jalan. Transjakarta melakukan perpendekan dan pengalihan rute demi keselamatan penumpang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
Jakarta Dikepung Banjir, Transjakarta Perpendek dan Alihkan Sejumlah Rute
Indonesia
Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Buat Kurangi Kendaraan Pribadi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan Damri terkait hal ini. Sebab, tujuan dari pengadaan rute ini adalah untuk mendorong masyarakat agar beralih menggunakan transportasi umun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Buat Kurangi Kendaraan Pribadi
Indonesia
Hujan Deras, Layanan Bus Transjakarta Alami Keterlambatan
Pelanggan diimbau untuk tetap berhati-hati dan memantau informasi terkini melalui aplikasi TJ: Transjakarta atau media sosial resmi Transjakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Hujan Deras, Layanan Bus Transjakarta Alami Keterlambatan
Bagikan