Karyawan Swasta Jakarta Kini Bisa Gratis Naik MRT-LRT-TransJakarta, Catat Syaratnya!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Karyawan Swasta Jakarta Kini Bisa Gratis Naik MRT-LRT-TransJakarta, Catat Syaratnya!

Penumpang MRT Jakarta (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kabar baik bagi karyawan swasta yang bekerja di Jakarta dengan penghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan. Mereka kini bisa menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal bagi Kelompok Tertentu, pekerja swasta yang dimaksud adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan standar penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca juga:

Lansia hingga Guru Paud Dapat Layanan Transjakarta Gratis, Begini Cara Daftarnya

“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 x UMP,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi awak media, dikutip Kamis (6/11).

Saat ini UMP Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, sehingga pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 6.206.275 per bulan berhak mendapatkan fasilitas transportasi gratis.

Kadishub menambahkan mekanisme pendataan dan verifikasi terhadap pekerja swasta yang berhak mendapat layanan transportasi massal gratis itu akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.

“Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap 6 bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” tandasnya.

Baca juga:

Kadishub Jamin MRT dan LRT Aman dari Kenaikan Tarif Imbas Pemangkasan Anggaran, Tidak Seperti TransJakarta

Syarat Karyawan Swasta Jakarta Penerima Transportasi Gratis

Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 3 ayat 1 huruf j, pekerja swasta yang berhak harus memenuhi syarat berikut:

  1. Pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
  2. Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta sesuai NIK/KTP.
  3. Memiliki penghasilan maksimal 1,15 × UMP DKI Jakarta (Rp 6.206.275 per bulan).
  4. Masa berlaku kartu mengikuti status kepemilikan KPJ, dengan pengkinian data setiap 6 bulan.

(*)

#MRT Jakarta #TransJakarta #Transportasi Massal
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Karyawan Swasta Jakarta Kini Bisa Gratis Naik MRT-LRT-TransJakarta, Catat Syaratnya!
Syaratnya, pekerja swasta yang dimaksud adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan standar penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Karyawan Swasta Jakarta Kini Bisa Gratis Naik MRT-LRT-TransJakarta, Catat Syaratnya!
Indonesia
DPRD DKI Akui Ada Pemangkasan Subsidi Transportasi Jakarta Tahun Depan
Namun, besaran penurunan anggaran belum bisa dipastikan.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
DPRD DKI Akui Ada Pemangkasan Subsidi Transportasi Jakarta Tahun Depan
Indonesia
DPRD Jakarta Ngaku Belum Diajak Ngomong Soal Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Jakarta terdampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TK) yang mencakup dana bagi hasil (DBH) hingga Rp 15 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
DPRD Jakarta Ngaku Belum Diajak Ngomong Soal Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Indonesia
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif
DKI Jakarta kini menempatkan Transjakarta sebagai tulang punggung mobilitas warga sekaligus model integrasi nasional.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif
Indonesia
Revolusi Transportasi Jakarta: Transjakarta Jadi Penggerak Kota Hijau dan Cerdas
Konsep keberlanjutan Transjakarta dirumuskan dalam tiga nilai utama, yaitu bersih, berdaya, dan bestari.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
 Revolusi Transportasi Jakarta: Transjakarta Jadi Penggerak Kota Hijau dan Cerdas
Indonesia
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Anggota DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) memuji kemajuan transportasi Jakarta yang kini melampaui Kuala Lumpur dan Bangkok, serta mendorong layanan publik yang lebih manusiawi menjelang usia 500 tahun Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Indonesia
Transjakarta Targetkan 400 Juta Pelanggan di 2025, Siapkan Fase Smart Mobility untuk Jakarta
Transjakarta mencatat 298 juta pelanggan hingga triwulan III dan menargetkan 400 juta di 2025. Welfizon Yuza sebut Transjakarta bertransformasi menuju smart mobility untuk Jakarta 5 abad.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Transjakarta Targetkan 400 Juta Pelanggan di 2025, Siapkan Fase Smart Mobility untuk Jakarta
Indonesia
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan, bahwa sampai saat ini belum ada kenaikan tarif Transjakarta.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Indonesia
Kenaikan Tarif Transjakarta Jangan Beratkan Warga, DPRD Minta Audit Efisiensi Terlebih Dahulu
Aspirasi publik juga perlu didengarkan baik melalui forum konsultasi agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan suara warga Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 November 2025
Kenaikan Tarif Transjakarta Jangan Beratkan Warga, DPRD Minta Audit Efisiensi Terlebih Dahulu
Indonesia
TransJakarta Arah Monas Dialihkan Imbas Demo Guru Madrasah, Halte Balai Kota & Gambir Tutup
Aksi unjuk rasa melibatkan ribuan guru madrasah yang menuntut kejelasan dan keadilan dalam pengangkatan PPPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
TransJakarta Arah Monas Dialihkan Imbas Demo Guru Madrasah, Halte Balai Kota & Gambir Tutup
Bagikan