Teknologi

Regulasi Aset Kripto: Bitcoin dan Crypto LEGAL di Indonesia!

P Suryo RP Suryo R - Minggu, 06 Januari 2019
Regulasi Aset Kripto: Bitcoin dan Crypto LEGAL di Indonesia!

Pemerintah Indonesia mengakui kripto? (Foto: Pixabay/Designerkottayam)

Ukuran:
14
Audio:

PADA tanggal 2 Oktober 2018, para pelaku bisnis aset kripto (crypto asset) di Indonesia dapat merasa lebih aman dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto yang menyatakan bahwa cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum secara resmi dinyatakan sebagai Aset Kripto sudah terdaftar sebagai barang legal yang dapat diperdagangkan sebagai komoditas di Indonesia.

1. Aset Kripto sebagai Komoditi yang dijadikan Subjek Kontrak Berjangka

crypto
Merupakan komoditi yang layak dijadikan sebagai subjek Kontrak Berjangka. (Foto: Pixabay/QuinceMedia)

Dari dokumen tersebut, Menteri Perdagangan Republik Indonesia melihat bahwa bahwa crypto asset telah berkembang luas di masyarakat dan merupakan komoditi yang layak dijadikan sebagai subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Tercatat melalui tiga pasal berikut:

Pasal 1

Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka;

Pasal 2

Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan Aset Kripto sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, pembinaan, pengawasan, dan pengembangannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

2. Pengakuan pemerintah terhadap legalitas kripto?

crypto
Pemerintah menerima secara positif perkembangan pesat era digital di Indonesia. (Foto: Pexels/rawpixelcom)

Menurut Jeremiah Purba, lawyer di TNB & Partners – firma hukum resmi Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), keluarnya peraturan itu adalah satu langkah positif. “Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menerima secara positif perkembangan pesat era digital di Indonesia. Peraturan ini juga menunjukkan adanya pengakuan pemerintah Indonesia terhadap legalitas kripto sebagai aset yang diakui hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia,” imbuhnya seperti yang dikutip dari Coinvestasi.

Ia juga menilai bahwa peraturan ini adalah bentuk formal dari komitmen pemerintah dalam menganggapi simpang siurnya legalitas perdagangan berjangka aset kripto. Tambahnya, “Peraturan Permendag 99 tahun 2018 ini akan menjadi payung hukum bagi para pelaku bisnis aset kripto, baik itu pelaku bisnis dalam negeri maupun investor asing”.

3. Dibutuhkan masukan untuk pemerintah

crypto
Diharapka para pemain kripto dapat memberikan masukan pada pemerintah. (Foto: Pexels/rawpixelcom)

“Dengan terbitnya peraturan ini, pemerintah berarti juga secara resmi mengumumkan kepada publik bahwa akan ada pengaturan lebih rinci mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia”. Menurut Jeremiah, “Menjadi sangat penting untuk para trader, miner ataupun pemain kripto lainnya untuk memberikan saran-saran atau masukan kepada pemerintah. Agar peraturan kedepannya akan dikeluarkan dapat menciptakan kerangka berusaha yang harmonis untuk perkembangan kedepannya.” (*)

#Cryptocurrency
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

Berita
Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya
Crypto wallet tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan aset digital, tetapi juga menjadi alat penting untuk mengakses ekosistem blockchain.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya
Lifestyle
$TRUMP Coin: Koin Meme Donald Trump yang Mendobrak Dunia Crypto, Bagaimana Cara Membelinya?
Presiden AS Donald Trump baru saja meluncurkan koin meme miliknya yang dikenal dengan nama $TRUMP. Mencapai kapitalisasi pasar sekitar Rp 124 triliun
ImanK - Minggu, 19 Januari 2025
$TRUMP Coin: Koin Meme Donald Trump yang Mendobrak Dunia Crypto, Bagaimana Cara Membelinya?
Fun
Menilik Pergerakan Bitcoin 60 Hari Sebelum Halving
Pelaku pasar harus mengetahui tren Bitcoin halving.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Februari 2024
Menilik Pergerakan Bitcoin 60 Hari Sebelum Halving
Fun
GudangKripto Kenalkan Fitur GIDR, Ubah Aset Kripto Jadi Emas Sungguhan
Berikut keuntungan dari token GIDR.
Febrian Adi - Kamis, 11 Januari 2024
GudangKripto Kenalkan Fitur GIDR, Ubah Aset Kripto Jadi Emas Sungguhan
Fun
GudangKripto Resmi Luncurkan Token GIDR
GudangKripto rayakan grand launching
Febrian Adi - Rabu, 10 Januari 2024
GudangKripto Resmi Luncurkan Token GIDR
Fun
Reku Gandeng Asosiasi Blockchain Indonesia untuk Literasi Aset Kripto
Reku dan ABI siap memperluas jangkauan edukasi di kalangan mahasiswa.
Andreas Pranatalta - Senin, 11 Desember 2023
Reku Gandeng Asosiasi Blockchain Indonesia untuk Literasi Aset Kripto
Fun
Bitcoin Outlook 2024 Edukasi Masyarakat Soal Tren Bitcoin
Bitcoin Outlook 2024, diskusi publik oleh Reku.
Andreas Pranatalta - Kamis, 12 Oktober 2023
Bitcoin Outlook 2024 Edukasi Masyarakat Soal Tren Bitcoin
Indonesia
Bappebti Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX
Langkah tersebut ditempuh setelah Token FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat, yang berakibat pada masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan harga Token FTX terus turun secara drastis.
Andika Pratama - Kamis, 17 November 2022
Bappebti Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX
Indonesia
Alasan Tokocrypto PHK 20 Persen Karyawan
Platform perdagangan aset kripto itu memangkas jumlah karyawan sebesar 20 persen dari 227 karyawan atau sekitar 45 orang.
Andika Pratama - Kamis, 22 September 2022
Alasan Tokocrypto PHK 20 Persen Karyawan
Bagikan