Regulasi Aset Kripto: Bitcoin dan Crypto LEGAL di Indonesia!


Pemerintah Indonesia mengakui kripto? (Foto: Pixabay/Designerkottayam)
PADA tanggal 2 Oktober 2018, para pelaku bisnis aset kripto (crypto asset) di Indonesia dapat merasa lebih aman dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto yang menyatakan bahwa cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum secara resmi dinyatakan sebagai Aset Kripto sudah terdaftar sebagai barang legal yang dapat diperdagangkan sebagai komoditas di Indonesia.
1. Aset Kripto sebagai Komoditi yang dijadikan Subjek Kontrak Berjangka

Dari dokumen tersebut, Menteri Perdagangan Republik Indonesia melihat bahwa bahwa crypto asset telah berkembang luas di masyarakat dan merupakan komoditi yang layak dijadikan sebagai subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Tercatat melalui tiga pasal berikut:
Pasal 1
Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka;
Pasal 2
Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan Aset Kripto sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, pembinaan, pengawasan, dan pengembangannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2. Pengakuan pemerintah terhadap legalitas kripto?

Menurut Jeremiah Purba, lawyer di TNB & Partners – firma hukum resmi Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), keluarnya peraturan itu adalah satu langkah positif. “Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menerima secara positif perkembangan pesat era digital di Indonesia. Peraturan ini juga menunjukkan adanya pengakuan pemerintah Indonesia terhadap legalitas kripto sebagai aset yang diakui hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia,” imbuhnya seperti yang dikutip dari Coinvestasi.
Ia juga menilai bahwa peraturan ini adalah bentuk formal dari komitmen pemerintah dalam menganggapi simpang siurnya legalitas perdagangan berjangka aset kripto. Tambahnya, “Peraturan Permendag 99 tahun 2018 ini akan menjadi payung hukum bagi para pelaku bisnis aset kripto, baik itu pelaku bisnis dalam negeri maupun investor asing”.
3. Dibutuhkan masukan untuk pemerintah

“Dengan terbitnya peraturan ini, pemerintah berarti juga secara resmi mengumumkan kepada publik bahwa akan ada pengaturan lebih rinci mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia”. Menurut Jeremiah, “Menjadi sangat penting untuk para trader, miner ataupun pemain kripto lainnya untuk memberikan saran-saran atau masukan kepada pemerintah. Agar peraturan kedepannya akan dikeluarkan dapat menciptakan kerangka berusaha yang harmonis untuk perkembangan kedepannya.” (*)
Bagikan
Berita Terkait
Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya

$TRUMP Coin: Koin Meme Donald Trump yang Mendobrak Dunia Crypto, Bagaimana Cara Membelinya?

Menilik Pergerakan Bitcoin 60 Hari Sebelum Halving

GudangKripto Kenalkan Fitur GIDR, Ubah Aset Kripto Jadi Emas Sungguhan

GudangKripto Resmi Luncurkan Token GIDR

Reku Gandeng Asosiasi Blockchain Indonesia untuk Literasi Aset Kripto

Bitcoin Outlook 2024 Edukasi Masyarakat Soal Tren Bitcoin

Bappebti Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX

Alasan Tokocrypto PHK 20 Persen Karyawan
