Ray Rangkuti Pertanyakan Posisi BW di TGUPP Pemprov DKI

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 17 Juni 2019
Ray Rangkuti Pertanyakan Posisi BW di TGUPP Pemprov DKI

Direktur LIMa Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (MP/Gomes R)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat Politik, Ray Rangkuti menilai Ketua Tim Advokasi Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto harus menjelaskan posisinya sebagai anggota Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI. Apalagi menerima gaji dari pemerintah.

"Kenapa BW tidak dengan tegas memisahkan posisi lawyer dengan TGUPP di DKI. Ini sungguh tak etis," katanya dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/6).

Ray menganggap, BW semestinya memiliki keinginan moral untuk mundur dari TGUPP jika ingin menjadi lawyer Prabowo-Sandi.

Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Baca Juga: Tak Cuma Saksi, BPN Juga Minta LPSK Lindungi Hakim Konstitusi

"Nah, pertanyaannya, kalau pakai dasar moral, mengapa BW tidak berhenti saja jadi TGUPP di DKI, dan jadi lawyer Prabowo-Sandi. Itu baru fair, apalagi ketika mereka persoalkan status Cawapres Ma'ruf Amin di permohonannya," jelasnya.

Direktur Lingkar Madani Indonesia ini berpendapat, sebenarnya hasil suara pasangan Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019 tidak murni karena kampanye program mereka saja.

"Kalau tidak pakai isu itu, jangan-jangan hasil suaranya di bawah itu sebetulnya," ujar Ray.

Seperti diketahui, Bambang Widjojanto sendiri masuk ke TGUPP tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 44 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 9 Januari 2018 dan Nomor 453 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 1 Februari 2018.

Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)
Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Baca Juga: Pusako Sebut Dua Petitum Permohonan Prabowo-Sandi Aneh dan Tak Logis

Di mana kedua keputusan tersebut secara resmi telah ditandatangani oleh Anies Baswedan.

Dalam keputusan resmi tersebut, dipaparkan bahwa sejumlah anggota mengalami kenaikan gaji atau tunjangan yang bernilai fantastis. Mulai dari Rp 8 jutaan hingga menembus angka Rp 51,57 juta. Ini dibedakan menurut posisi keanggotaannya.

Seperti Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, Amin Subekti dengan hak keuangan besar maksimalnya Rp 51,57 juta, kemudian Ketua Bidang, Bambang Widjojanto ditaksir hak keuangan besar maksimalnya senilai Rp 41,22 juta. (Knu)

Baca Juga: Pusako Beberkan Alasan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi Cacat Formil

#Pilpres 2019 #Bambang Widjojanto #Ray Rangkuti
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
BUMD PT BDS Pemkab Bandung Gagal Bayar Proyek Ketahanan Pangan
PT BDS belum membayar vendor atas proyek ketahanan pangan yang dijanjikan sebagai program prioritas Pemkab Bandung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 04 Agustus 2025
BUMD PT BDS Pemkab Bandung Gagal Bayar Proyek Ketahanan Pangan
Indonesia
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Wacana perubahan dalam UU ASN tersebut mengusulkan agar kewenangan itu nantinya dapat dikembalikan kepada pemerintah pusat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Mei 2025
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Indonesia
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Juni 2024
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Indonesia
Ray Rangkuti Sebut Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden sebagai Ambisi Menempatkan Orang Dekat
Usulan penghapusan Pilkada DKI Jakarta, yang termaktub dalam RUU DKJ menuai polemik.
Frengky Aruan - Senin, 11 Maret 2024
Ray Rangkuti Sebut Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden sebagai Ambisi Menempatkan Orang Dekat
Indonesia
Sama-Sama Mampu Menangkan Pilpres, Ganjar dan Prabowo Sulit Dipasangkan
Rencana menyatukan Prabowo Subianto dengan Ganjar Pranowo dianggap sulit terjadi.
Zulfikar Sy - Jumat, 29 September 2023
Sama-Sama Mampu Menangkan Pilpres, Ganjar dan Prabowo Sulit Dipasangkan
Indonesia
Eks Pimpinan KPK Laporkan Firli Bahuri ke Dewas
"Hari ini kita akan mengajukan melaporkan saudara Firli Bahuri kepada dewan pengawas terhadap pelanggaran etika dan pelanggaran perilaku," kata Abraham
Andika Pratama - Senin, 10 April 2023
Eks Pimpinan KPK Laporkan Firli Bahuri ke Dewas
Indonesia
Putusan PN Jakpus Dinilai Bisa jadi Pelajaran bagi KPU untuk Bertindak Adil
kasus ini merupakan pelajaran bagi KPU untuk berlaku adil kepada semua peserta pemilu tanpa melihat status partai baru atau kecil.
Andika Pratama - Rabu, 08 Maret 2023
Putusan PN Jakpus Dinilai Bisa jadi Pelajaran bagi KPU untuk Bertindak Adil
Indonesia
Isu Penundaan Pemilu 2024 Hanya Beredar di Lingkungan Istana
PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan memerintahkan KPU untuk menunda gelaran Pemilu 2024 terus bergulir.
Zulfikar Sy - Selasa, 07 Maret 2023
Isu Penundaan Pemilu 2024 Hanya Beredar di Lingkungan Istana
Indonesia
Mahfud MD Ditantang Buka Siapa di Balik Putusan Penundaan Pemilu 2024
Mahfud dinilai mengetahui betul siapa pemain atau orang yang merancang putusan penundaan pemilu ini.
Zulfikar Sy - Selasa, 07 Maret 2023
Mahfud MD Ditantang Buka Siapa di Balik Putusan Penundaan Pemilu 2024
Bagikan