PSI Minta Anies Tambah Petugas Pengawas di Perkantoran
Ilustrasi - ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah petugas di perkantoran guna mengawasi protokol kesehatan dan aktivitas pegawai. Hal itu harus dilakukan seiring kasus corona klaster perkantoran terus meningkat.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI August Hamonangan mengatakan, penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman dan Produktif belum berjalan optimal. Padahal, Pemprov DKI memiliki kewajiban menekan laju penularan COVID-19 di perkantoran sebagai klaster baru.
Baca Juga:
Pemprov DKI Tutup 34 Perkantoran karena Karyawan Terinfeksi COVID-19
“Artinya, kesigapan di gedung perkantoran yang cukup ternama sekalipun harus dilakukan pengawasan, bila perlu satpol PP melakukan penambahan relawan atau PJL yang bisa diaktifkan dalam upaya pengawasan ini (PSBB transisi fase kedua),” kata August.
Anggota Komisi A DPRD itu juga menuturkan, pemberlakuan denda progresif bagi perkantoran dan tempat usaha yang melanggar PSBB transisi perlu didukung kekuatan pengawas yang cukup.
Sebab, kata dia, banyak perkantoran dan tempat usaha yang mengulangi pelanggaran, bahkan menutup-nutupi kasus penularan virus corona.
“Karena seringkali masyarakat yang sebelumnya kita anggap tidak patuh dengan kita tegur, misalnya melalui sosialisasi seperti saat saya reses kemarin, ada warga yang tidak pakai masker itu langsung kita tegur. Biasanya kalau ditegur seperti itu memang malu, dan budaya malu itu harus diperlihatkan kepada warga, jadi tidak boleh lagi kita beri lagi alasan permisif,” ungkap August.
Seperti diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaskertrans) DKI Jakarta telah menutup sementara 51 perkantoran di ibu kota karena kasus COVID-19.
Ada 44 kantor ditutup karena ada pegawainya yang terkonfirmasi positif virus COVID-19. Sedangkan 7 lainnya ditutup lantaran melanggar protokol kesehatan penularan COVID-19.
"Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua, dan 51 ditutup sementara," ucap Andri dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8).
Baca Juga:
Pemprov DKI Tutup Lagi 44 Perkantoran yang Pegawainya Positif COVID-19
Dari data yang dihimpun, perkantoran yang paling banyak ditutup berada di kawasan Jakarta Timur dan Selatan dengan 13 perusahaan. Sedangkan 12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat, 3 Perusahaan Jakarta Barat dan 3 Perusahaan di Jakarta Utara.
Disnaker DKI juga menutup tujuh perkantoran yang didapati melanggar protokol kesehatan. Salah satunya memperkerjakan karyawan di atas 50 persen dari kapasitas yang ada.
"Pada umumnya pelanggaran yang dilakukan perkantoran adalah tidak melakukan pembatasan karyawan," kata Kepala Disnakertrans Andri Yansyah. (Asp)
Baca Juga:
COVID-19 di DKI Makin Meroket, Anies Didorong Bikin Gugus Tugas Perkantoran
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Normalisasi Kali Krukut Mulai dari Segmen Tarakanita hingga Jembatan Tendean
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025
Pramono Batal Hentikan Uji Coba RDF Rorotan, Cuma Batasi Kapasitasnya
579 Ribu Orang Jakarta Obesitas, Saatnya Pemerintah Gencarkan Kampanye Kurangi Gula
DPRD DKI Akui Ada Pemangkasan Subsidi Transportasi Jakarta Tahun Depan
Surat Pendaftaran Ulang Ditolak, Pemprov DKI bakal Kirim ke RT/RW
Pramono Ingin Kota Tua Jadi Etalase Bagi Seni dan Budaya
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif
Revolusi Transportasi Jakarta: Transjakarta Jadi Penggerak Kota Hijau dan Cerdas