PPKM Level 3 Jawa-Bali, Makan di Restoran Maksimal 30 Menit dan Bioskop Ditutup
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmedagri) baru nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 COVID-19 di Jawa Bali.
Aturan itu menginformasikan, warung makan, restoran, pedagang kaki lima (PKL) dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan. Maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
"Yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda)," tulis Inmendagri tersebut.
Baca Juga:
Mendagri Harap setelah PPKM Level 4 Kasus COVID-19 Menurun
Masih dalam aturan Inmendagri tersebut, restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi gedung/toko/dalam mal hanya menerima layanan delivery atau take away, dan belum diperbolehkan untuk makan di tempat (dine-in).
Di samping itu, masyarakat yang usia di bawah 12 tahun dan lansia dilarang masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Lalu bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup.
Sedangkan, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka. Tentu saja menerapkan protokol kesehatan (prokes) hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Kabaharkam Minta Anggota Polisi tidak Arogan saat Penegakan Prokses PPKM Level 4
Mantan Kapolri itu juga mengizinkan DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Namun, belajar tatap muka itu dilakukan dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.
Itu terdapat dalam isi Diktum Kelima huruf a., Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin (23/8) dan mulai berlaku pada Selasa (24/8). (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif