Polisi Tolong Ingat, Kemenkop Utamakan Sosialisasi Izin Edar UMKM Bukan Ditangkap


Ilustrasi pelaku UMKM masakan rumahan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) bersama Polri akhirnya sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait berbagai perizinan yang diperlukan, ketimbang jalur hukum melalui proses pemidanaan ataupun penangkapan.
Kesepakatan ini merupakan respons atas informasi pelaku usaha penjual makanan beku (frozen food) yang beberapa waktu lalu viral dimintai keterangan kepolisian.
Baca Juga:
Panggil UMKM Makanan dan Minuman ke Kantor, Polisi Bantah Lakukan Pemeriksaan
“Dalam pertemuan dengan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, kami sampaikan bahwa banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil terkait dengan izin edar, dan yang saat ini sedang viral terkait adanya pelaku usaha penjual frozen food yang dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort Jakarta Barat dikarenakan tidak memiliki izin produksi industri rumah tangga,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja sama KemenkopUKM Henra Saragih, di Kantor Mabes Polri dalam keterangannya, Jakarta, ditulis Rabu (20/10).

Dalam pertemuan itu, kembali ditegaskan nota kesepahaman (MoU) sebelumnya antara KemenkopUKM dengan Polri tentang koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi agar para pelaku usaha mikro dan kecil lebih diupayakan pada pembinaan, bukan penangkapan. MoU akan ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara unit kerja teknis dari kedua belah pihak.
"Melalui PKS yang tengah disusun, kami bersama Polri akan mengedepankan sosialisasi kepada pelaku UMKM terkait perizinan-perizinan yang diperlukan," tutur Henra, dilansir Antara.
Setelah adanya PKS, Polri disebut akan menerbitkan Petunjuk Arahan (Jukrah) Penanganan UMKM. Perjanjian tersebut akan menjadi dasar untuk sosialisasi bersama KemenkopUKM, Polri, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada Pelaku UMK dan dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi maupun kabupaten/kota terkait izin edar.
Baca Juga:
Mayoritas Pelaku UMKM Ingin Memilih Bikin Produk Ramah Lingkungan
Mabes Polri juga menyarankan agar disusun klasifikasi jenis pangan yang diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta yang tak diizinkan mendapatkan SPP-IRT sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT.
“Semua arahan dari Mabes Polri segera ditindak lanjuti, sehingga pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman,” tutup Hendra.

Sebelumnya ada unggahan di media sosial, Twitter, dari salah satu akun yang membagikan cerita seorang pelaku UMKM frozen food yang dipanggil polisi dan terancam di penjara hingga didenda Rp4 miliar lantaran tak memiliki izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). (*)
Baca Juga:
Pelaku UMKM Kini Bisa Konsultasi Bisnis dengan Mentor
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa

UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Proyek Sentra Fauna Jakarta Capai 60 Persen, Siap Jadi Ikon Baru UMKM

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Indonesia Ekspor Perdana Produk Kerajinan Serat Alam Enceng Gondok ke Amerika
