Panggil UMKM Makanan dan Minuman ke Kantor, Polisi Bantah Lakukan Pemeriksaan
Ilustrasi UMKM. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Media sosial diramaikan dengan adanya panggilan Kepolisian terhadap penggiat Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di wilayah Jakarta Barat. Dalam surat panggilan tersebut, mereka diminta datang untuk dimintai keterangan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo memberikan, klarifikasi ditengah kontroversi soal pemanggilan itu dalam rangka memberikan edukasi.
"Salah satunya adalah membahas mengenai peraturan dan perijinan UMKM " kata Ady kepada wartawan, Minggu (17/10).
Baca Juga:
Pelaku UMKM Kini Bisa Konsultasi Bisnis dengan Mentor
Ady menjelaskan, kegiatan edukasi tersebut dalam upaya mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Terlebih saat pandemi COVID-19 telah memberikan dampak buruk terhadap UMKM.
Ady mencontohkan rilis Katadata Insight Center (KIC), mayoritas UMKM (82,9%) merasakan dampak negatif dari pandemi ini dan hanya sebagian kecil (5,9%) yang mengalami pertumbuhan positif.
"Kita edukasi kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) guna mendorong Program Pemulihan Ekonomi Nasional, " kata Ady.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono memastikan tak ada pemeriksaan. Pihaknya memberikan edukasi secara bertahap kepada pelaku usaha.
Ia memaparkan, hingga saat ini sebanyak 25 pelaku usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) telah memenuhi undangan untuk datang ke Polres Metro Jakarta Barat. langkah ini diambil guna melindungi hak masyarakat sebagai konsumen tidak terjadi akibat buruk terkait dengan kelayakan produk yang beredar dan di konsumsi oleh masyarakat (konsumen).
Dalam kegiatan edukasi yang diberikan berupa pemahaman tentang aturan dimana aturan tersebut juga untuk melindungi para konsumen.
"Khususnya terkait bahan makanan dan minuman yang diperjualbelikan dan layak untuk dikonsumsi," kata Joko
Selain itu, yang lebih penting para pelaku usaha UMKM tersebut dipandu bagaimana memperoleh izin yang diperlukan. Untuk UMKM sendiri pemerintah telah mempermudah dengan mengurus ijin PIRT (Perijinan Industri Rumah Tangga) melalui Dinas Kesehatan setempat.
"Jadi pemerintah sudah mengakomodir dan mempermudah dalam hal perijinan tersebut dalam rangka menggiatkan kembali usaha mikro yang sempat terpuruk selama pandemi ini. Ini juga bagian tugas Polri untuk mendukung kebijakan pemerintah dibidang ekonomi sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen, " jelas Joko.
Joko memastikan, pihaknya akan menjemput bola sebagai bentuk pelayanan Polri yaitu memberikan edukasi dengan mendatangi para pelaku usaha UMKM. Sehingga para pelaku usaha tetap bisa melakukan kegiatan ekonominya tanpa harus datang ke polres.
"Tidak ada penindakan disini, tapi lebih kepada edukasi dan memudahkan para pelaku UMKM bisa berkembang dengan baik," tambahnya.
Salah satu pelaku UMKM, Justice Taiwan Hoco mengapresiasi undangan Polri ini dan mengaku mendapat banyak informasi soal pengurusan izin terutama mengenai barang dagangan yang diperdagangkan berupa makanan dan minuman. (Knu)
Baca Juga:
Mayoritas Pelaku UMKM Ingin Memilih Bikin Produk Ramah Lingkungan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Pemerintah Ingatkan E-Commerce Patuhi Regulasi Thrifting, Shopee Blokir Lebih Dari Satu Juta Keyword
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Pemerintah Bakal Rebranding Tempat Jualan Pakaian Bekas, Jadi Pusat Brand Lokal
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Polisi Temukan Benda Mirip Senpi
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum