Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Panas Mirip Artis
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/lechenie-narkomanii)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebaran video syur mirip artis. pelaku berjumlah satu orang dengan inisial PP.
"Iya sudah kami lakukan penahanan juga," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (13/11).
Baca Juga:
Pelaku diduga yang pertama kali menyebarkan video tersebut.
Roma belum bisa membeberkan soal identitas dan motif pelaku. Nantinya kasus ini akan dibeberkan secara lengkap melalui rilis dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan dari lima akun Twitter yang dilaporkan tersebut. Tiga di antaranya sudah tutup akun setelah dilaporkan ke polisi.
"Dari tim juga sudah bergerak profiling ada lima akun yang di laporkan FD terhadap video asusila yang mirip saudari G yang merupakan public figure, dari 5 akun ini sudah 3 yang dihapus," kata Yusri.
Meski tiga akun Twitter telah ditutup, lanjut Yusri, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan terhadap kelima admin akun Twitter yang diduga menyebarkan video seks tersebut.
"Saya katakan kemarin bahwa walaupun dihapus, jejak digital itu tidak nanti akan terus dikejar, kita undang nanti untuk kita periksa yang bersangkutan, setelah kita mengetahui Siapa pemilik akun tersebut," jelasnya.
Video seks yang pemeran wanitanya mirip artis beredar di media sosial dan membuat geger.
Video berdurasi 19 detik itu memperlihatkan dua orang yang melakukan tindakan asusila yang perempuannya disebut mirip seorang artis.
Polda Metro Jaya sendiri telah menerima dua laporan soal video seks mirip artis yang menggegerkan netizen di media sosial.
Baca Juga:
Kasus Video Panas Naik ke Penyidikan, Dua Artis Bakal Diperiksa
Laporan pertama dilakukan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio yang melaporkan lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur mirip artis.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.
Selanjutnya, laporan kedua juga dibuat oleh pengacara, Pitra Romadoni Nasution. Laporan ini teregister dengan nomor LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal 8 November 2020.
Dua laporan itu melaporkan Pasal 27 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72