Polisi Duga Masih Ada Tersangka Lain dalam Kasus Holywings


Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menyegel Holywings Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022). ANTARA /Walda
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promosi minuman gratis beralkohol Holywings.
Kepolisian menyatakan, kasus dugaan penistaan agama tak hanya berhenti di enam orang itu.
"Kami terus kembangkan kasus ini," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa (28/6).
Baca Juga:
Satpol PP DKI Jakarta Lakukan Penyegelan 12 Outlet Holywings
Selain itu, lanjut Budhi, polisi menduga masih ada tersangka lain dalam kasus ini.
Namun, penyidik masih mencari alat bukti yang menguatkan.
"Di mana kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada direktur kreatif," tutur dia.
Menurut Budhi, pihaknya saat ini juga tengah memeriksa temuan barang bukti (barbuk).
Dia menyebut, penyidik juga menggandeng Dittipidsiber Bareskrim Polri hingga Puslabfor Polri terkait kasus ini.
"Semua untuk memeriksa alat bukti atau barbuk yang kami sita dari TKP seperti PC komputer, kemudian ada laptop termasuk juga handphone milik para tersangka," tuturnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta
Budhi mengatakan, pihaknya juga telah memasang garis polisi sebuah ruangan di kantor pusat Holywings yang sudah ditutup itu.
Hal ini dilakukan karena ruangan tersebut diduga menjadi tempat berdiskusi dan merumuskan desain promosi tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan sampai dengan nanti penyidik menyatakan telah selesai melaksanakan proses terhadap proses TKP tersebut," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait unggahan promosi kafe Holywings mengundang kepada pemilik nama bernama tertentu untuk diberikan minuman beralkohol gratis.
Enam orang berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Pastikan Promosi Kontroversial Holywings Belum Berlaku
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
