Polda Metro Jaya Masih Kaji Rencana Hasil Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Petugas menguji emisi kendaraan secara gratis di Jalan Puri Lingkar Luar, Kembangan, Jakarta, Selasa (5/7/2022). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berkomentar soal rencana penerapan dari kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mewajibkan lolos uji emisi sebagai satu syarat untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan roda empat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Sambodo Purnomo Yogo menyebut kebijakan tersebut perlu dikaji dan dirapatkan terlebih dahulu. Khususnya dengan pihak terkait untuk menentukan detail penerapannya.
Baca Juga:
Kota Tangsel dan Bekasi akan Menerapkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor
“Nanti kita rapatkan dulu ya, seperti apa SOP-nya,” ujar Sambodo kepada wartawan, Jumat (8/7).
Sambodo menjelaskan, salah satu pihak yang dilibatkan dalam koordinasi ini adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), karena berkaitan dengan pajak dan pendapatan.
"Tentu dengan Bapenda juga. Karena kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah," ucap Sambodo yang bakal menjabat sebagai Karojakstra Srena Polri ini.
Sekedar informasi, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan syarat uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK. Kebijakan tersebut berlaku mulai akhir tahun 2022.
Baca Juga:
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, PSI Minta Pemprov Perbanyak Uji Emisi Gratis
“Insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (5/7).
Asep menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.
Saat ini, syarat uji emisi sebagai perpanjangan STNK baru berlaku untuk kendaraan roda empat. (Knu)
Baca Juga:
Terjerat Kasus Manipulasi Uji Emisi, Fiat Chrysler Didenda Rp 4,3 Triliun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
DPRD Minta CFD Diperluas, Ingin Ondel-Ondel dan Tanjidor Jadi Bintang Baru Saat HBKB
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Game Online Dianggap Picu Tragedi di SMA 72, Gubernur DKI Siap 'All Out' Dukung Pembatasan oleh Pemerintah Pusat
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart