Polda Metro Beberkan Alasan Tersangka Pelanggaran Prokes Holywings Tak Ditahan


Satpol PP DKI Jakarta menempelkan spanduk pembekuan sementara izin beraktivitas Holywings Kemang, Senin (6/9/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Manajer Outlet Kafe dan Bar Holywings, Kemang, Jakarta Selatan berinisial JAS sebagai tersangka karena melanggar aturan PPKM Level 3.
Meski jadi tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap JAS.
Keputusan untuk tidak menahan JAS bukan tanpa alasan.
Baca Juga:
Manajer Holywings Ditetapkan Tersangka, Wagub DKI: Jadi Pelajaran bagi Semua
“Ancaman tertingginya satu tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (17/9).
JAS diketahui dijerat dengan pasal 216 dan juga pasal 218 KUHP.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sebelum menetapkan JAS sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 26 saksi. Sejumlah bukti CCTV di lokasi dan keterangan para ahli pun telah diperoleh kepolisian.
Yusri menyebut ada tiga faktor yang membuat JAS ditetapkan tersangka. Faktor pertama tersangka diketahui telah mendapatkan tiga kali teguran dari satpol PP.
“Tersangka selaku Manager Kafe Outlet Holywings Kemang tersebut telah diberikan sanksi satpol PP, pada saat itu sebanyak tiga kali dari Febuari, Maret, dan September 2021,” beber Yusri.

Faktor kedua, di Holywings Kemang, selaku manajer outlet tersangka tidak menyediakan fasilitas barcode PeduliLindungi.
Padahal, fasilitas itu menjadi syarat bagi kafe untuk beroperasi selama PPKM di Jakarta.
"Manajer tidak memiliki scan barcode QR PeduliLindungi yang memang kewajibannya disiapkan oleh masing-masing kafe, mal, dan restoran yang ada,” jelas Yusri.
Baca Juga:
Manajer Kafe Holywings Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan
Faktor ketiga dari pemeriksaan saksi diketahui tersangka JAS pun tidak menjalani aturan internal dari Holywings sendiri perihal penerapan prokes saat mulai operasional kembali.
Atas dasar itu, pelaku JAS ditetapkan tersangka.
PT Holywings sudah dikeluarkan memberikan imbauan kepada seluruh outlet-nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu.
"Nah ini yang kemudian dijadikan persangkaan, termasuk persentase berapanya harus datang ke sana itu melebihi sehingga ditetapkan saudara JAS selaku manager ini sebagai tersangka,” pungkas Yusri. (Knu)
Baca Juga:
Satpol PP Minta Publik Tak Ributkan Pernyataan Anies dan Wagub Soal Holywings
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
