Polda Metro Angkat Bicara Soal Anggota Polisi Ngaku Diperas Penyidik


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/2/2023). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait adanya anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih yang mengaku diperas ketika mengurus kasus dugaan sengketa tanah.
Madih dalam viralnya video di media sosial menyampaikan perihal tanah seluas 3.600 meter persegi. Namun dalam laporan polisi yang dilaporkan, seluas 1.600 meter persegi.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Buka Suara soal Kasus Bripka M Dimintai Uang oleh Penyidik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan terdapat inkonsistensi pernyataan dari Bripka Madih terkait luas tanah tersebut.
“Penyampaian ke media mengatakan 3.600 (meter persegi). Namun fakta laporan polisinya adalah 1.600 (meter persegi),” ujar Trunoyudo, Sabtu (4/2).
Menurut Trunoyudho, keterangan pelapor terkesan tak sesuai fakta yang ada.
"Ini ada terjadi inkonsistensi, mana yang benar? Tetapi dalam fakta hukum yang kita dapati di sini adalah 1.600 (meter persegi)," sambungnya.
Baca Juga:
Bahkan setelah ditelusuri lebih lanjut, kata Trunoyudo, ternyata terdapat 9 akta jual beli (AJB) yang telah dilakukan oleh orang tua Madih, dengan total luas tanah sekitar 3.649,5 meter.
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB, dan sisanya lahannya atau tanahnya, dari girik 191 seluas 4.411 (meter persegi) , jadi yang telah diikatkan dengan AJB atau akta jual beli seluas 3.649,5 meter, artinya sisanya hanya sekitar 761 meter persegi,” jelasnya.
Sehingga dengan total sisa tanah tersebut, logika yang disampaikan Madih soal dimintai tanah seluas seribu meter persegi tidak masuk akal, lantaran sisa tanah miliknya hanya sekitar 761 meter persegi.
"Nalar logika kita berpikir ketika ada statement mengatakan diminta hadiah seribu meter, sedangkan sisanya tinggal 761 meter persegi,” tuturnya.
"Kalau minta hadiah seribu meter, artinya tidak ada lahan itu. Kan tidak masuk logika. Tinggalnya 761 masa minta yang mana lagi,” imbuhnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Di Balik Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Salah Satunya Penuhi Harapan Warga

Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
