Perkantoran dan Sekolah di Sebagian Wilayah Bali Terapkan WFH saat KTT G20


Baliho G20 di samping gedung DPR RI. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com- Agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali makin dekat. Gubernur Bali, I Wayan Koster menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama KTT G20.
Yakni, dikeluarkannya Surat Edaran (SE), Nomor 35425, Tahun 2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penyelenggaraan Presidensi G20 di Bulan November 2022 mendatang. Pembatasan dilakukan selama lima hari, 12-17 November 2022.
Baca Juga:
"Membatasi kegiatan masyarakat di tiga wilayah, yaitu Kuta, Kuta Selatan dan Denpasar Selatan," kata Koster, Kamis (27/10).
Dalam SE itu disebutkan, kegiatan masyarakat yang dibatasi meliputi perkantoran pemerintah dan swasta, pendidikan, kegiatan upacara adat dan keagamaan.
Sedangkan, kegiatan pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, klinik dan Puskesmas dikecualikan. Kegiatan perkantoran selanjutnya dilakukan secara work from home.
Begitu juga dengan aktivitas belajar mengajar mulai jenjang TK sampai perguruan tinggi digelar secara daring.
Pembatasan juga dilakukan di semua jalur menuju lokasi KTT, yakni di Hotel Apurva Kempinski dan kawasan ITDC Nusa Dua dan jalan tol Bali Mandara.
Kemudian, pembatasan pada 15-16 November 2022 diberlakukan di jalur menuju Garuda Wisnu Kencana (GWK), Taman Hutan Rakyat Ngurah Rai dan Kota Denpasar.
Baca Juga:
Dalam SE itu, disebutkan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 dan pertemuan puncak Pemimpin Negara G20 pada tanggal 15-16 November 2022 di Bali merupakan momentum sangat penting dan bersejarah.
Momen itu akan menentukan kemajuan peradaban dunia era baru dengan tatanan kehidupan baru pasca Pandemi COVId-19.
"Penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai, dan sukses," kata Koster.
Sementara, untuk Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, dan Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali, beserta semua anggota agar menghimbau warga masyarakat atau krama adat dan umat yang berada pada Jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, GWK dan penyemaian mangrove kawasan Tahura, agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan.
"Surat edaran ini diberlakukan agar dilaksanakan dengan tertib, disiplin, serta penuh rasa tanggung jawab, sebagai itikad dan tekad bersama demi suksesnya penyelenggaraan Presidensi G20," ujar Koster. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Status Tanggap Darurat Bali Dicabut, BPBD Ingatkan Warga Tetap Waspada Bencana

Operasi SAR untuk Korban Banjir di Bali Sudah Dihentikan, Tidak dengan Bencana Tanah Longsor

18 Orang Meninggal Akibat Bencana Banjir di Bali Menurut BNPB, Simak Juga Kerusakan yang Terjadi

Status Darurat Bencana Kota Denpasar Turun ke Transisi Menuju Pemulihan, Berlangsung Selama 3 Bulan

Kemensos Gelontorkan Santunan Rp 15 Juta untuk Korban Meninggal akibat Banjir Bandang Bali

Bali Dilanda Cuaca Ekstrem dan Banjir, Pemda Minta BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca

Bali Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Hingga 21 September 2025, BBMKG Ungkap Penyebabnya

Prabowo Langsung ke Bali dari Abu Dhabi, Dengarkan Curhat Korban Banjir

Presiden Prabowo Kunjungi Warga Bali, Dicurhati Rumah Ambruk dan Harta Ludes Diterjang Banjir Bandang

Banjir Bali Masuk Rehabilitasi, 5 Korban Masih Dinyatakan Hilang
