Penyebab LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer


Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp (ANTARA FOTO/SIGID KURNI
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pencabutan perlindungan ini dilakukan setelah eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini melakukan wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta.
"Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan," kata Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (10/9).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Richard Eliezer Hadiri Pemakaman Ferdy Sambo
Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya telah memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer dalam statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, sejak 15 Aguatus 2022.
Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.
"Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ujar Syahrial.
Menurut Syharial, Richard Eliezer sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.
"Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," ujarnya.
Baca Juga:
Richard Eliezer Diprediksi Bebas Lebih Cepat
Namun, LPSK menyayangkan terjadinya komunikasi antara Richard Eliezer dengan pihak lain dalam berbentuk wawancara pada salah satu program televisi. Wawancara tersebut tanpa koordinasi dari LPSK.
"Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara Richard Eliezer," ujarnya.
Karena itu, LPSK sudah menyampaikan surat keberatan atas wawancara eksklusif yang dilakukan salah satu stasiun televisi swasta kepada Richard Eliezer.
Bahkan, LPSK meminta stasiun televisi itu tidak menayangkan hasil wawancara tersebut. Namun, surat keberatan itu tidak diindahkan dan hasil wawancara tetap dipublikasi pada Kamis malam pukul 20.30 WIB.
"Atas hal tersebut, maka LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," tutup Syahrial. (Pon)
Baca Juga:
Richard Eliezer Tak Diberi Perlakuan Spesial Selama dalam Tahanan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI

Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan

Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum

Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
