Penting, Hari Ini Batas Akhir Lapor Diri PPDB Jalur Prestasi dan Non-Akademi
Posko Proses PPDB SDN 04 Cawang Jakarta Timur. (ANTARA Anisyah Rahmawati)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta meminta kepada Calon Penerimaan Peserta Didik Baru (CPPBD) tahun pelajaran 2021/2022 untuk segera lapor diri.
Alasannya, hari ini, Senin (14/6), merupakan batas akhir lapor diri bagi calon PPDB jalur prestasi dan non akademi jenjang SMP, SMA dan SMK.
"Pengumuman penting. Hari ini, Senin 14 Juni 2021 pukul 14.00 WIB merupakan batas akhir lapor diri bagi CPPBD," ucap Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria melalui akun resmi Instagram-nya @arizapatria, Senin (14/6).
Baca Juga:
Lanjut Riza, cara melaporkan diri yakni dengan melakukan login di situs ppdb.jakarta.go.id dan mengklik tombol lapir diri cetak dan simpan bukti lapor diri.
Riza menegaskan, CPPDB yang diterima di sekolah tujuan, tapi tidak lapor diri, dipastikan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya.
Lanjut dia, CPPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
"CPPDB yang sudah lapor diri, tidak dapat mengikuti proses jalur lainnya," terang Riza.
Adapun Pemprov DKI telah mulai menyelenggarakan tahapan PPDB tahun pelajaran 2021-2022 pada Senin 7 Juni.
Baca Juga:
Pemerintah DKI pun memperpanjang batas akhir pendaftaran PPDB dari 9 Juni menjadi 10 Juni 2021 pada pukul 14.00 WIB. Hal ini lantaran pada hari pertama server PPDB mengalami masalah.
Seluruh proses tahapan PPDB 2021 dilaksanakan secara daring dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi. (Asp)
Baca Juga:
Lebihi Daya Tampung, Hari Ketiga PPDB DKI 2021 Capai 238 Ribu Pendaftar
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M