Penculik dan Pengeroyok Buzzer Jokowi Diduga Sampai 30 Orang
Wajah lebam buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng. Foto: Net
MerahPutih.com - Dua anggota ormas yang menganiaya dan menculik relawan dan buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng resmi menyandang status tersangka. Pelaku berinisial RF dan S tersebut kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
RF dan S ditangkap di Jakarta pada Rabu (2/10) malam. Namun, kepolisian belum menjelaskan peran keduanya, hanya mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal berbeda.
Baca Juga
Polisi Tangkap Dua Penganiaya Ninoy Karundeng, Satu Diantaranya Anggota Ormas
Tersangka RF dijerat Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. RF juga dikenakan Pasal 55, 56 KUHP junto Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
"Untuk tersangka S dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Jumat (4/10)
Suyudi mengatakan, pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lainnya. Pelaku penganiayaan terhadap pegiat sosial media tersebut berjumlah antara 20 hingga 30 orang.
Baca Juga
Pelaku Pengeroyokan Mantan Relawan Media Jokowi Belum Juga Ditangkap
"Ya kita masih mengejar pelaku lainnya, banyak jumlahnya.Korban mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku sekitar 20-30 orang," kata Suyudi.
Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.
Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekanya karena terkena gas air mata.
Baca Juga
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap Mantan Relawan Media Jokowi
Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy. Kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga
Gegana Langsung Sisir SMA Negeri 72, Khawatir Ada Ledakan Susulan
Damkar Kerahkan Dua Unit Mobil ke Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi