Penambahan Kasus Positif COVID-19 Jumat (4/2) Lebih dari 32 Ribu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 04 Februari 2022
Penambahan Kasus Positif COVID-19 Jumat (4/2) Lebih dari 32 Ribu

Warga mengikuti vaksinasi COVID-19 di Gelanggang Remaja Kecamatan Matraman, Jakarta, Selasa (16/11/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penambahan kasus COVID-19 makin tinggi saja. Data menunjukkan ada penambahan 32.211 kasus positif COVID-19, Jumat (4/2).

Dengan demikian, total pasien COVID-19 di Tanah Air hingga hari ini berjumlah 4.446.694 orang.

Sementara itu, kasus kesembuhan COVID-19 juga bertambah sebanyak 7.190 kasus hari ini. Sehingga total kasus kesembuhan mencapai 4.161.987.

Baca Juga:

Penambahan Kasus COVID-19 Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Dilaporkan selama 3-4 Februari terdapat 42 kasus kematian. Maka total kasus kematian mencapai 144.453 kasus. Secara kumulatif, pemerintah telah memeriksa 73.639.619 spesimen COVID-19 dari 49.629.666 orang.

Pemerintah mencatat, hingga Jumat (4/2) ada 22.008 suspek COVID- 19 di Indonesia.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, pasien COVID-19 kini memang dibolehkan melakukan isolasi mandiri (isoman).

Namun demikian, pasien isoman harus mematuhi sejumlah ketentuan dan memenuhi beberapa persyaratan. Reisa mengatakan, ketentuan pertama adalah pasien isoman harus mengikuti instruksi tenaga kesehatan via telemedicine.

Hal itu termasuk instruksi terkait obat-obatan yang harus dikonsumsi.

"Ingat, pasien jangan melakukan pengobatan sendiri dengan obat lain tanpa anjuran dari tenaga kesehatan," ujar Reisa dalam siaran pers Kominfo, Jumat (4/2).

Baca Juga:

Pentingnya Vaksin Booster untuk Cegah Dampak Buruk Varian Baru COVID-19

Kedua, jika kadar oksigen pasien berada di rentang 90 persen hingga 94 persen, maka pasien harus menghubungi tenaga kesehatan. Lalu, pasien harus ikuti instruksi tenaga kesehatan untuk penanganan selanjutnya.

Apabila kadar oksigen sudah berada di bawah 90 persen, maka pasien harus menghubungi segera penyedia layanan kesehatan atau fasilitas kesehatan (Faskes). "Minta dirawat di rumah sakit," ujarnya.

Selain itu, terdapat pula sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan isoman. Reisa menegaskan, isoman hanya diperbolehkan bagi pasien yang hasil PCR-nya positif, dengan gejala ringan dan tanpa gejala.

Syarat klinis lainnya adalah pasien maksimal berusia 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, serta berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar.

Baca Juga:

Cara Pencegahan Mutasi COVID-19 Versi Peneliti Eijkman

Syarat rumah juga harus dipenuhi, yakni memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah, memiliki kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya, dan memiliki pulse oksimeter.

"Hal ini merujuk pada SE Menkes nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron yang ditetapkan 17 Januari lalu," kata Reisa. (Knu)

#Breaking #COVID-19 #Obat Covid #Kasus Covid #Kalung Covid #Test Covid 19 #Kasus COVID-19 #Anggaran COVID #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19 #Gelombang 3 COVID-19 #Harga Vaksin COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Sebelumnya Timnas Indonesia U-17 takluk 0-4 dari Brasil dan 1-3 dari Zambia.
Frengky Aruan - Senin, 10 November 2025
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Bagikan