Pemprov DKI Perluas Titik Parkir Mahal Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di 67 Lokasi


Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jakarta, Selasa (28/2/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperluas titik lokasi parkir yang menerapkan tarif mahal atau tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lolok uji emisi.
Kepala Dishub DKI, Syafrin mengungkapkan, nantinya akan ada 67 lokasi parkir tarif disinsentif yang tersebar di lima wilayah administrasi Ibu Kota.
Baca Juga:
Namun demikian, ada 25 lokasi yang sudah menerapkan tarif disinsetif, lokasi itu berada di pasar. Lokasi parkir milik PD Pasar Jaya yang sudah disinsentif :
1) Pasar Glodok
2) Pasar Pasar Ciracas
3) Pasar Cibubur
4) Pasar Pramuka
5) Pasar Perumnas Klender
6) Pasar Pasar Baru
7) Pasar Johar Baru
8) Pasar UPB Tanah Abang Blok B
9) Pasar Tebet Barat
10) Pasar Pondok Labu
11) Pasar Tomang Barat
12) Pasar Grogol
13) Pasar Cengkareng
14) Pasar Senen Blok III
15) Pasar UPB Jatinegara
16) Pasar Kramat Jati
17) Pasar Rawabening
18) Pasar Enjo
19) Pasar Sunter Podomoro
20) Pasar Asem Reges
21) Pasar Santa
22) Pasar Ciplak
23) Pasar Klender SS
24) Pasar Pondok Bambu
25) Pasar Mayestik
Baca Juga:
Anies: Kendaraan di Jakarta Tak Lolos Uji Emisi Dikenakan Parkir Mahal
Tahap kedua sebanyak 29 lokasi pasar yang menggunakan mesin gate akan terintegrasi disinsentif, targer akhir Bulan Oktober 2023 dengan lokasi diantaranya:
1) Pasar Gondangdia
2) Pasar Rawasari
3) Pasar Cipulir
4) Pasar Minggu
5) Pasar Lenteng Agung
6) Pasar Tebet Timur
7) Pasar Pondok Indah
8) Pasar Manggis
9) Pasar Cipete Selatan
10) Pasar UPB Induk Kramat Jati
11) Pasar Jembatan Lima
12) Pasar Palmerah
13) Pasar Palmeriam
14) Pasar Sunan Giri
15) Pasar HWI Lindeteves
16) Pasar Kedoya
17) Pasar Jelambar Polri
18) Pasar Cijantung
19) Pasar Duren Sawit
20) Pasar Tanah Abang Blok F
21) Pasar Jambul
22) Pasar Ujung Menteng
23) Pasar Pulogadung
24) Pasar Tanah Abang Blok G
25) Pasar Petojo Ilir
26) Pasar Gembrong
27) Pasar Rumput
28) Pasar Kenari
29) Pasar Cikini Ampiun
Lokasi parkir Pemda yang sudah menggunakan disinsentif :
1) Park and ride Lebak bulus
2) Park and ride kalideres
3) Park and ride kampung Rambutan
4) Blok m square
5) Gd Ps Mayestik
6) Gedung Taman Menteng
7) Gedung parkir pasar baru
8) Taman Ismail Marzuki
9) Irti Monas
10) Samsat Jakarta Barat
11) Samsat Jakarta Timur
12) Samsat Jakarta utara/pusat
13) Park and Ride Terminal Pulogebang. (Asp)
Baca Juga:
PSI Setuju Usulan Menhub Aturan Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tanggapi Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pramono: Harus Ada yang Bertanggung Jawab

Parkir Liar Rugikan Pemprov DKI Jakarta Rp 37,8 Miliar, Pansus Minta Tindakan Hukum Tegas

Jakarta Running Festival Siap Digelar, Pramono: yang Bawa Uang, Belanjalah di Ibu Kota

Ada Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

Mahasiswa Demo di Gedung DPRD DKI Soroti Flexing Bebizie

Pasar Jaya Genjot Revitalisasi, Legislator Dukung Hunian di Atas Pasar

Bangun Pusat Pengolahan Sampah Mandiri di Kramat Jati, Perumda Pasar Jaya Dorong Transformasi Jakarta sebagai Kota Global

RDF Plant Rorotan Terus Mengalami Kendala Hingga Berujung Batal Diresimkan, Kapan Bisa Beroperasi Penuh?

Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur

Komisi B DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Digelar Rutin
