Pemprov DKI Diminta Kaji Betul Rencana Menaikan Tarif Parkir

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 14 Desember 2019
Pemprov DKI Diminta Kaji Betul Rencana Menaikan Tarif Parkir

Pengunjung berjalan diantara kendaraan yang terparkir di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (20/8/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat transportasi Budiyanto menilai, rencana Pemprov DKI menaikan tarif parkir untuk menekan angka kemacetan lalu lintas perlu dikaji secara mendalam.

"Pengkajian itu mengenai besarnya tarif, kemampuan masyarakat aspek sosialnya dan kondusi sosial masyarakat," kata Budiyanto kepada merahputih.com di Jakarta, Sabtu (14/12).

Baca Juga:

Reuni 212 Bawa Berkah Buat PKL dan Juru Parkir Liar

Ia menambahkan, dengan adanya rencana kebijakan menaikan tarif parkir, ke depan diharapkan ada kebijakan lain yang terintegrasi untuk memaksimalkan pengendalian jumlah kendaraan bermotor.

Khususnya kendaraan pribadi. Sekaligus dapat mengakselerasi perubahan pola pikir masyarakat pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke kendaraan transportasi massal.

Kondisi taman yang diharapkan PKL dijadikan lahan untuk berdagang di sebelah Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)
Parkir sepeda motor di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. (ANTARA/Livia Kristianti)

"Kebijakan yang pas sekarang ini memang kebijakan mampu mendorong perubahan secara gradual demgan
biaya dampak sosial yang tak terlalu membebani masyarakat di tengah-tengah daya beli masyarakat relatif masih rendah," papar dia.

Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kenaikan tarif parkir terpaksa dilakukan sebagai instrumen pengendalian lalu lintas di kawasan ibu kota.

"Rencana Pemprov DKI jakarta menjadikan tarif parkir tinggi, sebagai alat pengendalian atau instrumen pengendalian lalu lintas," kata Syafrin

Syafrin mengatakan, selama ini tarif parkir masih mengandalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Layanan Parkir, Denda Pelanggran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Untuk mobil dikenakan tari Rp3.000 per jam dan maksimal Rp12.000 per jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2.000 per jam dan maksimal Rp6.000 per jam.

Baca Juga:

Enam Bulan Parkir di Bandara Adi Sormarmo Solo, Mobil Ini Dikenai Tarif Rp10 juta

Menurut dia, pergub itu juga mengatur tarif parkir di luar Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) dengan dua golongan, yakni A dan B.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

Ruang parkir golongan A cenderung memiliki frekuensi parkir dan derajat kemacetan lalu lintas yang lebih tinggi.

Sedangkan ruang parkir golongan B, frekuensi parkir dan derajat kemacetan lalu lintas rendah serta berada di lokasi komersial, pertokoan, pusat perdagangan dan perkantoran.

Hal ini sebagaimana penjelasan dari Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran.

Untuk nilai tarifnya, golongan A dikenakan Rp 3.000-Rp 9.000 per jam bagi mobil, dan Rp 2.000 sampai Rp 4.500 per jam untuk sepeda motor.

Sedangkan jalan golongan B dikenakan tarif Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam untuk mobil dan Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per jam untuk sepeda motor. (Knu)

Baca Juga:

Ini Lokasi Kantong Parkir Liburan Nataru di Sekitar Malioboro

#DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Menurut Pramono, Indonesia menganut negara demokrasi. Oleh karena itu, siapa saja boleh berpendapat dan berekspresi di muka umum.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Indonesia
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Orang-orang yang diduga memantik kericuhan saat eksekusi tersebut merupakan orang luar.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Indonesia
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat kemitraan Jakarta-Singapura dalam bidang investasi, pengembangan kawasan perkotaan, transportasi publik yang mendukung transformasi Jakarta menuju kota global.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Indonesia
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Pungli mencederai pelaksanaan SPMB yang seharusnya berjalan bebas dari biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Indonesia
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
SPMB 2026/2027 disiapkan untuk memastikan setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Setiap tindakan kriminal harus ditindak secara tegas, jangan sampai terjadi pembiaran bagi pelaku sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat luas.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Indonesia
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Jika Jakarta mampu menanggung subsidi tarif Transjabodetabek, daerah penyangga tak perlu ikut berpartisipasi.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Pemprov DKI didorong melakukan pengawalan dan pengawasan yang ketat terhadap program tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Bagikan