Pemprov DKI Diminta Kaji Betul Rencana Menaikan Tarif Parkir
Pengunjung berjalan diantara kendaraan yang terparkir di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (20/8/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
MerahPutih.com - Pengamat transportasi Budiyanto menilai, rencana Pemprov DKI menaikan tarif parkir untuk menekan angka kemacetan lalu lintas perlu dikaji secara mendalam.
"Pengkajian itu mengenai besarnya tarif, kemampuan masyarakat aspek sosialnya dan kondusi sosial masyarakat," kata Budiyanto kepada merahputih.com di Jakarta, Sabtu (14/12).
Baca Juga:
Ia menambahkan, dengan adanya rencana kebijakan menaikan tarif parkir, ke depan diharapkan ada kebijakan lain yang terintegrasi untuk memaksimalkan pengendalian jumlah kendaraan bermotor.
Khususnya kendaraan pribadi. Sekaligus dapat mengakselerasi perubahan pola pikir masyarakat pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke kendaraan transportasi massal.
"Kebijakan yang pas sekarang ini memang kebijakan mampu mendorong perubahan secara gradual demgan
biaya dampak sosial yang tak terlalu membebani masyarakat di tengah-tengah daya beli masyarakat relatif masih rendah," papar dia.
Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kenaikan tarif parkir terpaksa dilakukan sebagai instrumen pengendalian lalu lintas di kawasan ibu kota.
"Rencana Pemprov DKI jakarta menjadikan tarif parkir tinggi, sebagai alat pengendalian atau instrumen pengendalian lalu lintas," kata Syafrin
Syafrin mengatakan, selama ini tarif parkir masih mengandalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Layanan Parkir, Denda Pelanggran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Untuk mobil dikenakan tari Rp3.000 per jam dan maksimal Rp12.000 per jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2.000 per jam dan maksimal Rp6.000 per jam.
Baca Juga:
Enam Bulan Parkir di Bandara Adi Sormarmo Solo, Mobil Ini Dikenai Tarif Rp10 juta
Menurut dia, pergub itu juga mengatur tarif parkir di luar Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) dengan dua golongan, yakni A dan B.
Ruang parkir golongan A cenderung memiliki frekuensi parkir dan derajat kemacetan lalu lintas yang lebih tinggi.
Sedangkan ruang parkir golongan B, frekuensi parkir dan derajat kemacetan lalu lintas rendah serta berada di lokasi komersial, pertokoan, pusat perdagangan dan perkantoran.
Hal ini sebagaimana penjelasan dari Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran.
Untuk nilai tarifnya, golongan A dikenakan Rp 3.000-Rp 9.000 per jam bagi mobil, dan Rp 2.000 sampai Rp 4.500 per jam untuk sepeda motor.
Sedangkan jalan golongan B dikenakan tarif Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam untuk mobil dan Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per jam untuk sepeda motor. (Knu)
Baca Juga:
Ini Lokasi Kantong Parkir Liburan Nataru di Sekitar Malioboro
Bagikan
Berita Terkait
Pascaledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, Belajar-Mengajar Dilakukan Daring
Normalisasi Kali Krukut Mulai dari Segmen Tarakanita hingga Jembatan Tendean
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025
Pramono Batal Hentikan Uji Coba RDF Rorotan, Cuma Batasi Kapasitasnya
579 Ribu Orang Jakarta Obesitas, Saatnya Pemerintah Gencarkan Kampanye Kurangi Gula
DPRD DKI Akui Ada Pemangkasan Subsidi Transportasi Jakarta Tahun Depan
Surat Pendaftaran Ulang Ditolak, Pemprov DKI bakal Kirim ke RT/RW
Pramono Ingin Kota Tua Jadi Etalase Bagi Seni dan Budaya
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif