Pemerintah Ubah Aturan, Badan Usaha Kini Boleh Lakukan Vaksinasi COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 Februari 2022
Pemerintah Ubah Aturan, Badan Usaha Kini Boleh Lakukan Vaksinasi COVID-19

Vaksinasi COVID-19. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Percepat vaksinasi di tanah air terus dilakukan. Salah satunya, adalah melakukan revisi aturan agar semakin banyak warga mengkases vaksin COVID-19.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan anyar yang membolehkan badan usaha untuk melakukan vaksinasi COVID-19. Aturan tertuang pada Perpres No. 33 tahun 2022 membolehkan badan usaha melakukan vaksinasi COVID-19 (pasal 1A).

Baca Juga:

589 Nakes Solo Terpapar COVID-19, Pelayanan Kesehatan dan Vaksinasi Terganggu

Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi ini, dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada 21 Februari 2022.

"Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha," demikian termuat dalam pasal 1A ayat 2 dari aturan tersebut sebagaimana diakses dari laman Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis.

Dalam aturan tersebut disebutkan, Pasal 1 dan Pasal 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 telah beberapa kali diubah yaitu dengan Perpres No. 14 tahun 2021 dan Perpres No. 50 tahun 2021 kemudian disisipkan 1 pasal yakni pasal 1A.

Dalam Perpres No. 99 tahun 2020 disebutkan bahwa pelaksana vaksin COVID-19 adalah pemerintah (pasal 1). Selanjutnya, dalam Perpres No. 14 tahun 2021 mengatur pelaksana pengadaan vaksin ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kerja sama dengan lembaga/badan internasional seperti diatur dalam pasal 2.

Vaksinasi COVID-19. (Foto: Antara)
Dalam Perpres No. 99 tahun 2020 disebutkan bahwa pelaksana vaksin COVID-19 adalah pemerintah (pasal 1).

Kemudian dalam Perpres No. 50 tahun 2021 disebutkan pengadaan vaksin ditugaskan kepada BUMN, penunjukan langsung kepada badan penyedia atau kerja sama lembaga/badan internasional (pasal 11 A). Terakhir, Perpres No. 33 tahun 2022 membolehkan badan usaha melakukan vaksinasi COVID-19 (pasal 1A).

Tercatat, hingga 24 Februari 2022, data Kementerian Kesehatan menunjukkan sudah ada 190.310.509 dosis vaksin COVID-19 pertama yang telah disuntikkan, selanjutnya ada 142.517.246 dosis vaksin kedua dan 9.235.089 vaksin dosis ketiga yang disuntikkan. Target vaksinasi COVID-19 Indonesia adalah 208.265.720. (Knu)

Baca Juga:

DKI Siap Vaksinasi Booster Lansia Interval 3 Bulan Setelah Vaksin Kedua

#COVID-19 #Vaksinasi #Vaksin Covid-19 #Jokowi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Daya Magis Jokowi Sukses Dongkrak Citra Positif PSI, Partai Anak Muda Tapi Rasa Mantan Presiden
Hasil studi mengonfirmasi bahwa arus perpindahan sentimen positif dari figur personal menuju institusi partai, khususnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Daya Magis Jokowi Sukses Dongkrak Citra Positif PSI, Partai Anak Muda Tapi Rasa Mantan Presiden
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum
Jokowi menanggapi penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah UGM. Ia menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum
Indonesia
Roy Suryo Ditangkap Polisi, Pengacara Protes Keras
Refly mengungkapkan Dokter Tifa ditangkap pada pagi hari tepat menjelang pelaksanaan ujian disertasi atau seminar hasil akademiknya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Roy Suryo Ditangkap Polisi, Pengacara Protes Keras
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Roy Suryo Dibebaskan dari Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo dikabarkan dibebaskan dari kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Roy Suryo Dibebaskan dari Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya akan segera disidang.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Indonesia
Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Ajudannya Bilang Tidak Ada Undangan
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) absen tidak menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6) pagi tadi.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Ajudannya Bilang Tidak Ada Undangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinobatkan sebagai lulusan terbaik UGM. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Indonesia
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta
Kasus ijazah Jokowi kini berlanjut ke Pengadilan Tinggi Semarang. Penggugat pun mengajukan banding atas kasus tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta
Indonesia
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM
Presiden ke-7 Joko Widodo kembali digugat di PN Surakarta terkait dugaan ijazah UGM. Gugatan diajukan alumnus Kehutanan UGM.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM
Bagikan