Pemerintah Ubah Aturan, Badan Usaha Kini Boleh Lakukan Vaksinasi COVID-19
Vaksinasi COVID-19. (Foto: Humas Kota Bandung)
MerahPutih.com - Percepat vaksinasi di tanah air terus dilakukan. Salah satunya, adalah melakukan revisi aturan agar semakin banyak warga mengkases vaksin COVID-19.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan anyar yang membolehkan badan usaha untuk melakukan vaksinasi COVID-19. Aturan tertuang pada Perpres No. 33 tahun 2022 membolehkan badan usaha melakukan vaksinasi COVID-19 (pasal 1A).
Baca Juga:
589 Nakes Solo Terpapar COVID-19, Pelayanan Kesehatan dan Vaksinasi Terganggu
Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi ini, dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada 21 Februari 2022.
"Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha," demikian termuat dalam pasal 1A ayat 2 dari aturan tersebut sebagaimana diakses dari laman Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis.
Dalam aturan tersebut disebutkan, Pasal 1 dan Pasal 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 telah beberapa kali diubah yaitu dengan Perpres No. 14 tahun 2021 dan Perpres No. 50 tahun 2021 kemudian disisipkan 1 pasal yakni pasal 1A.
Dalam Perpres No. 99 tahun 2020 disebutkan bahwa pelaksana vaksin COVID-19 adalah pemerintah (pasal 1). Selanjutnya, dalam Perpres No. 14 tahun 2021 mengatur pelaksana pengadaan vaksin ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kerja sama dengan lembaga/badan internasional seperti diatur dalam pasal 2.
Kemudian dalam Perpres No. 50 tahun 2021 disebutkan pengadaan vaksin ditugaskan kepada BUMN, penunjukan langsung kepada badan penyedia atau kerja sama lembaga/badan internasional (pasal 11 A). Terakhir, Perpres No. 33 tahun 2022 membolehkan badan usaha melakukan vaksinasi COVID-19 (pasal 1A).
Tercatat, hingga 24 Februari 2022, data Kementerian Kesehatan menunjukkan sudah ada 190.310.509 dosis vaksin COVID-19 pertama yang telah disuntikkan, selanjutnya ada 142.517.246 dosis vaksin kedua dan 9.235.089 vaksin dosis ketiga yang disuntikkan. Target vaksinasi COVID-19 Indonesia adalah 208.265.720. (Knu)
Baca Juga:
DKI Siap Vaksinasi Booster Lansia Interval 3 Bulan Setelah Vaksin Kedua
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Nasib Laporan Jokowi Terkait Ijazah Palsu ke Polda Metro Ditentukan Hari Ini
Penentuan Penerus Takhta Kerajaan Surakarta, Jokowi Tolak Ikut Campur
Ini Kata Jokowi Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto
Prabowo Bantah Takut dengan Jokowi, Minta Rakyat Hormati Mantan Presiden