PDIP Kritik Pemprov DKI Larang Industri Pariwisata Gelar Perayaan Tahun Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 10 Desember 2020
PDIP Kritik Pemprov DKI Larang Industri Pariwisata Gelar Perayaan Tahun Baru

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta melarang industri pariwisata menggelar acara perayaan malam tahun baru 2021 dinilai berlebihan. Harusnya, momentum pergantian tahun dapat mendongkrak geliat ekonomi.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono pun menyampaikan, tidak bijak kalau Pemda melarang tempat pariwisata saat perayaan pesta tahun baru.

"Seharusnya Pemprov mendorong agar pada akhir tahun ini ada pergerakan ekonomi yang kuat dari sektor industri pariwisata," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).

Baca Juga:

Tak Ada Perayaan Meriah Saat Natal hingga Tahun Baru di Jakarta

Anggota Komisi A ini menyakini, klaster kasus corona tak akan muncul saat perayaan tahun baru jika pemerintah DKI melakukan pengawasan secara ketat.

"Sepanjang (protokol kesehatan) dipatuhi bersama, saya yakin tidak akan menimbulkan klaster baru. Tentunya pengawasan menjadi kunci," jelas dia.

Menurutnya, harus ada keseimbangan dalam penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 dan pergerakan ekonomi.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta. Foto: Net
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta. Foto: Net

Politikus PDI Perjuangan ini pun berencana akan mempertanyakan keputusan itu dalam rapat komisi DPRD nanti.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020/2021.

Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas tempat usaha yang berani menyelenggarakan perayaan malam tahun baru 2021 sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:

Ini Kata Pakar Kesehatan Soal Pemangkasan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

Bagi yang melanggar bakal dijatuhkan sanksi penutupan selama tiga hari. Tak menutup kemungkinan pula dijatuhkan sanksi berupa pencabutan izin.

Selain itu, lanjut Gumilar, sanksi tambahan juga akan diberikan pihak kepolisian. Sebab, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian saat malam pergantian tahun 2020 ke 2021.

"Kalau untuk mengadakan perayaan malam tahun baru itu kan mereka harus memiliki izin keramaian. Kalau tetap melaksanakan kegiatan perayaan tanpa izin keramaian, pastinya dari pihak Polda yang akan tindak," papar Gumilar. (Asp)

Baca Juga:

Daop Surabaya Buka Pemesanan Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru

#Gembong Warsono #DKI Jakarta #Tahun Baru
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Menurut Pramono, Indonesia menganut negara demokrasi. Oleh karena itu, siapa saja boleh berpendapat dan berekspresi di muka umum.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Indonesia
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Orang-orang yang diduga memantik kericuhan saat eksekusi tersebut merupakan orang luar.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Indonesia
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat kemitraan Jakarta-Singapura dalam bidang investasi, pengembangan kawasan perkotaan, transportasi publik yang mendukung transformasi Jakarta menuju kota global.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Indonesia
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Pungli mencederai pelaksanaan SPMB yang seharusnya berjalan bebas dari biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Indonesia
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
SPMB 2026/2027 disiapkan untuk memastikan setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Setiap tindakan kriminal harus ditindak secara tegas, jangan sampai terjadi pembiaran bagi pelaku sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat luas.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Indonesia
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Jika Jakarta mampu menanggung subsidi tarif Transjabodetabek, daerah penyangga tak perlu ikut berpartisipasi.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Pemprov DKI didorong melakukan pengawalan dan pengawasan yang ketat terhadap program tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Bagikan