PBNU Nyatakan Dalam Keadaan Darurat, Hukum Penggunaan Vaksin Wajib

Gudang penyimanan vaksin AstraZeneca di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/HO-PT Bio Farma)
Merahputih.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa dalam kondisi darurat penggunaan vaksin hukumnya bukan saja boleh, tetapi wajib. Anjuran ini tentu berdasarkan kajian ilmiah dari para ulama.
Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin Astrazeneca suci dan halal.
"Bukan hanya melakukan kajian, para ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin Astrazeneca," kata Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Baca Juga:
Wapres Perintahkan Percepatan Vaksinasi di Daerah
Menurut dia, pengurus dan tokoh NU Jawa Timur menjalani vaksinasi menggunakan vaksin buatan Astrazeneca pada Selasa (23/3) guna menunjukkan kepada umat bahwa vaksin tersebut aman dan halal digunakan.
Helmy mengatakan, vaksinasi termasuk hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa dalam ajaran Islam.
Pelaksanaan vaksinasi juga merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab COVID-19 yang sudah berlangsung setahun lebih.

Ia mengajak masyarakat yang merindukan kehidupan normal, anak-anak kembali bisa bersekolah, ekonomi membaik, rumah ibadah ramai dengan aktivitas peribadatan, dan segala bentuk kehidupan normal lainnya.
"Itu semua bisa dicapai salah satunya dengan program vaksinasi ini," katanya.
Diketahui, seratusan kiai dan tokoh NU Jawa Timur, menjalani vaksinasi virus Corona menggunakan produksi AstraZeneca pada Selasa (23/3).
Melihat hal itu, Helmy meminta publik agar tak perlu berdebat lebih jauh mengenai status kehalalan vaksin AstraZeneca.
Baca Juga:
Masjid di Jakarta Siap Gelar Vaksinasi COVID-19 pada April
Ia meminta agar publik bersama-sama melakukan sinergi kekuatan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona yang sudah lebih dari setahun menjadi pandemi secara global. "Ini merupakan ikhtiar lahiriah dan jasmani yang penting untuk berjihad memerangi wabah COVID-19," kata dia.
Meski demikian, vaksin tersebut masih diperbolehkan untuk digunakan karena pertimbangan situasi darurat. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan

PBNU Instruksikan Jaga Stabilitas Nasional, Tidak Terprovokasi Isu Memecah Belah

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

PBNU Bangun 1.000 Titik SPPG, 10 Dapur Diklaim Siap Beroperasi

Konferensi Pesantren Ditutup, Hasilkan Empat Rekomendasi Utama

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
