PayPal Kembali Bisa Diakses, Tapi...


Kemkominfo membuka pemblokiran PayPal untuk sementara waktu. (Foto: Unsplash/Marques Thomas)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuka staus blokir untuk aplikasi PayPal sementara waktu. Kominfo memberikan waktu selama lima hari kerja atau maksimal Jumat (5/8) bagi para pengguna PayPal untuk memindahkan saldonya ke platform lain.
"Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi, kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dilansir Antara, Minggu (31/7).
Semuel menegaskan bahwa keputusan pencabutan blokir PayPal itu dilakukan atas masukan dari masyarakat. Namun, pembukaan pemblokiran itu hanya dilakukan sementara.
Semuel meminta masyarakat untuk memanfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya untuk memindahkan dana atau meminta pihak yang bekerja sama untuk mengirim dana ke layanan selain PayPal.
Baca juga:

"Manfaatkan itu untuk migrasi sudah banyak aplikasi yang digunakan. Kita sudah punya layanan digital untuk pembayaran, silahkan migrasi sistem pembayaran yang digunakan," katanya.
Sebelumnya, Kemkominfo memblokir layanan PayPal pada Sabtu (30/7) sebagai konsekuensi karena platform tersebut tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
Pemblokiran PayPal, salah satu dari layanan yang diblokir pemerintah, mendapat protes dari masyarakat. Mereka mengekspresikannya melalui media sosial.
Baca juga:
Kominfo Hadirkan Pelatihan Bidang Teknologi Finansial untuk Pelaku Usaha

PayPal adalah layanan mengirim dana dari luar negeri dan banyak digunakan oleh mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas, atau kreator konten. Melalui media sosial, sejumlah pengguna mengaku kesal dan bingung karena masih memiliki sejumlah dana di PayPal, namun tidak bisa dicairkan karena aplikasi tersebut diblokir.
Menurut Semuel, PayPal hingga hari ini belum berkomunikasi dengan Kemkominfo soal pendaftaran PSE. Jika sampai batas waktu yang ditentukan PayPal masih belum mendaftar, layanan tersebut harus diblokir kembali.
Selain PayPal, sejumlah situs dan layanan juga ikut diblokir karena tidak mendaftar sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia. Layanan yang diblokir antara lain adalah Yahoo Search, game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin. (and)
Baca juga:
Bagikan
Andreas Pranatalta
Berita Terkait
Tokenisasi Aset Saham Global untuk Investor Kripto Mulai Diperdagangkan Secara On-chain

Pintu Meraih Penghargaan Kategori Komitmen Edukasi Tertinggi dalam Industri Kripto pada Ajang Anugerah Ksatria CFX 2025

Pemprov DKI Luncurkan Portal Satu Data Jakarta, Bisa Diakses dengan Mudah

Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android

Sempat Ejek Apple, Samsung Kini Ikutan Pakai Tampilan 'Glass' di Aplikasi Theme Park

Optimalkan Layanan Pelanggan, Transjakarta Manfaatkan Teknologi AI

BSU 2025 Bisa Dicairkan Lewat Aplikasi PosPay, Begini Caranya!

Fitur Baru Google Photos Kini Bisa Pertahankan Kualitas HDR setelah Diedit

Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

7 Ruas Jalan di Jakarta Bisa Pesan Parkir Online, Sayang Aplikasi JakParkir Sering Drop
