Pasca-Kemarahan Kapolda, Aipda Rudi Panjaitan Langsung Terancam Kurungan Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memproses mantan anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan, polisi yang "mencandai" korban perampokan saat buat laporan. Saat ini, Rudi telah didemosi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Aipda Rudi bisa disanksi hukuman berupa kurungan badan atas tindakan indisipliner itu.
"Iya kurungan kurang dari 21 hari," imbuhnya kepada wartawan, Rabu (15/12).
Baca Juga:
Acuhkan Laporan Warga, Oknum Polsek Pulogadung Dimutasi
Zulpan memastikan, kasus Aipda Rudi ini menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Menurut Zulpan, pihak Polda Metro Jaya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.
"Jadi anggota-anggota yang lakukan itu, maka akan diberikan sanksi tegas oleh pimpinan," katanya.
Saat ini, Aipda Rudi masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Dalam waktu dekat, polisi tersebut akan menjalani sidang etik.
"Rekomendasi putusan sidang Polda Metro Jaya akan usulkan yang bersangkutan dapatkan tour of area dalam penugasan. Jadi diusulkan bertugas di luar Polda Metro Jaya," tutur Zulpan.
Kasus ini berawal dari cerita MK (32), seorang perempuan yang menjadi korban perampokan setelah mengambil uang di ATM pada Selasa, 7 Desember 2021.
Cerita korban ditolak ketika hendak membuat laporan polisi itu viral di media sosial.
Baca Juga:
Aksi Kapolsek Setiabudi Evakuasi Balita yang Dibawa Pendemo di Gedung KPK
Korban bercerita mengambil uang dari ATM sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengendarai mobil.
Namun di tengah jalan kawasan Rawamangun, korban tiba-tiba dicegat dua sepeda motor.
Para pelaku yang diperkirakan berjumlah empat orang memancing korban untuk keluar kendaraan.
Saat perhatian korban teralihkan, satu pelaku lainnya merampas tas berisi uang di kursi penumpang.
Tindak kejahatan ini terekam kamera CCTV.
Korban kemudian melapor ke pos polisi di sekitar Rawamangun hingga akhirnya diarahkan ke Polsek Pulogadung.
Namun, rencana korban membuat laporan polisi justru ditolak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sampai marah soal itu.
Fadil meminta Polres Jakarta Timur agar segera melakukan sidang disiplin terhadap Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan warga korban perampokan.
"Tuntut dia untuk mutasi tour of area keluar dari Polda Metro Jaya. Saya sayang sama Anda, tapi, kalau Anda tidak sayang sama dirimu sendiri, saya akan perlakukan seperti itu," ucap Fadil. (Knu)
Baca Juga:
Polda NTB Ungkap Motif Anggota Polsek Wanasaba Tembak Mati Rekan Kerjanya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga
Gegana Langsung Sisir SMA Negeri 72, Khawatir Ada Ledakan Susulan
54 Orang Jadi Korban, Kapolda Metro Jaya Langsung Cek TKP Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading